Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 16 Apr. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
3/Pdt.G/2025/PN Kmn |
Tanggal Surat |
Senin, 14 Apr. 2025 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Rahman Halim, SH | IRFAN SYAHRIR |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Pemerintah Kampung Ubia Sermuku |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Bupati Kabupaten Kaimana | 2 | Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung Kabupaten Kaimana |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MAHATIR MUHAMMAD RAHAYAAN, S.H | Bupati Kabupaten Kaimana |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
517.000.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah ahli waris sah dari almarhum Syahrir Lili dan telah mendapat kuasa dari seluruh ahli waris lainnya untuk memperjuangkan hak-hak almarhum;
- Menyatakan bahwa telah terbukti secara sah menurut hukum bahwa almarhum Syahrir Lili semasa hidupnya telah memberikan pinjaman uang secara bertahap kepada Pemerintah Kampung Ubia Sermuku sebesar total Rp 517.000.000 (lima ratus tujuh belas juta rupiah);
- Menyatakan bahwa Tergugat (Pemerintah Kampung Ubia Sermuku) telah lalai dan ingkar janji (wanprestasi) karena tidak mengembalikan pinjaman tersebut sampai saat gugatan ini diajukan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh utang kepada Penggugat sebagai ahli waris sah almarhum Syahrir Lili, sebesar Rp 517.000.000 (lima ratus tujuh belas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 7% (Tujuh Persen) per tahun dari jumlah pokok utang, terhitung sejak Tahun 2019 hingga Tahun Gugatan ini diajukan dan dibayar lunas secara nyata, sebagai bentuk kompensasi atas keterlambatan pembayaran (moratoir interest).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
- Menyatakan bahwa Turut Tergugat II (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Kaimana) wajib turut memfasilitasi, membina, dan mengawasi agar putusan pengadilan atas perkara ini dilaksanakan secara bertanggung jawab oleh Tergugat, sesuai dengan kewenangan dan fungsinya sebagai pembina pemerintahan kampung;
- Memerintahkan agar salinan putusan perkara ini disampaikan juga kepada Turut Tergugat sebagai dasar untuk melakukan tindakan administratif pembinaan kepada Pemerintah Desa Kampung Ubia;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |