Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2026/PN Kmn JESSICA CLEARESTA DOMINIKUS DORE SABON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2026/PN Kmn
Tanggal Surat Sabtu, 13 Jun. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1JESSICA CLEARESTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MAHATIR MUHAMMAD RAHAYAAN, S.HJESSICA CLEARESTA
2Yunita Sari ManufanduJESSICA CLEARESTA
3AHMAD FAHRI RAHAYAAN,S.H.JESSICA CLEARESTA
Tergugat
NoNama
1DOMINIKUS DORE SABON
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Agnes Abon GerodaDOMINIKUS DORE SABON
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya?.
  2. Menyatakan sah dan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah Objek Sengketa.
  3. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah yang berdaulat atas tanah Objek Sengketa seluas 25 x 10 M2 (250 M2) yang terletak diĀ  JL. SAPTA TARUNA RT 009 RW 003, KELURAHAN KROOY, DISTRIK KAIMANA, KABUPATEN KAIMANA.
  4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang mengklaim dan/atau menguasai tanah Objek Sengketa milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
  5. Menyatakan bahwa segala surat-surat atau dokumen yang dimiliki oleh Tergugat atas Objek Sengketa (jika ada) adalah cacat hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  6. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan, menyerahkan, dan mengembalikan tanah Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan aman, baik, dan tanpa syarat apa pun.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat membayar kerugian berupa: ?
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat berupa: Kerugian materiil sebesar Rp27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah);
  2. Kerugian immateriil sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);

sehingga total keseluruhan kerugian yang wajib dibayar Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp127.000.000,- (seratus dua puluh tujuh juta rupia).

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

PETITUM SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak