| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya?.
- Menyatakan sah dan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah Objek Sengketa.
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah yang berdaulat atas tanah Objek Sengketa seluas 25 x 10 M2 (250 M2) yang terletak diĀ JL. SAPTA TARUNA RT 009 RW 003, KELURAHAN KROOY, DISTRIK KAIMANA, KABUPATEN KAIMANA.
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang mengklaim dan/atau menguasai tanah Objek Sengketa milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
- Menyatakan bahwa segala surat-surat atau dokumen yang dimiliki oleh Tergugat atas Objek Sengketa (jika ada) adalah cacat hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan, menyerahkan, dan mengembalikan tanah Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan aman, baik, dan tanpa syarat apa pun.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat membayar kerugian berupa: ?
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat berupa: Kerugian materiil sebesar Rp27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah);
- Kerugian immateriil sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
sehingga total keseluruhan kerugian yang wajib dibayar Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp127.000.000,- (seratus dua puluh tujuh juta rupia).
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
PETITUM SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |