| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa di Kampung Kambala, Distrik Buruway, Kabupaten Kaimana pada tanggal 5 juni 2010 2010 telah meninggal dunia seorang perempuan yang bernama Naima Samay karena sakit dan dikebumikan di TPU Kampung Kambala, Distrik Buruway, Kabupaten Kaimana;
- Memerintahkan kepada Kepala/Pegawai pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama almh. Naima Samay;
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|