Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
82/Pdt.P/2025/PN Kmn Siti Samay Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 82/Pdt.P/2025/PN Kmn
Tanggal Surat Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Siti Samay
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa di Kampung Edor, Distrik Buruway, Kabupaten Kaimana pada tanggal 22 September 2025 telah meninggal dunia seorang Perempuan bernama Sumiati Metu karena sakit dan dikebumikan di TPU Kampung Edor, Distrik Buruway, Kabupaten Kaimana;
  3. Memerintahkan kepada Kepala/Pegawai pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama almarhumah Sumiati Metu (NIK 9208025505850001);
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohoan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak