Dakwaan |
- DAKWAAN
------ Bahwa terdakwa Masumia Fidmatan (untuk selanjutnya disebut sebagai “terdakwa”), pada hari Senin tanggal 10 bulan Juni tahun 2024 sekitar pukul 22.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Utarum Trikora Kampung Baru, Kab. Kaimana tepatnya di depan pagar rumah saksi korban Disi Karet atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 10 bulan Juni tahun 2024 sekitar pukul 22.00 WIT, saksi korban Disi Karet (untuk selanjutnya disebut sebagai “saksi korban”) mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Utarum Trikora Kampung Baru, Kab. Kaimana untuk melihat anak saksi korban dan mengambil barang-barang miliknya di rumah terdakwa. Sesampainya di rumah terdakwa, saksi korban melihat terdakwa sedang duduk di halaman rumahnya. Kemudian saksi korban mengatakan kepada terdakwa “sa mau ambil sa pun barang-barang” sambil berjalan masuk ke dalam rumah terdakwa. Lalu terdakwa menjawab “iyo ko ambil ko pung barang-barang baru ko jalan sudah karena sa tidak mau lihat ko pun rupa karena ko sudah maki sa dengan sa pung orang tua semua”. Lalu saksi korban masuk ke rumah dan mengambil barang-barang miliknya. Tak lama kemudian saksi korban keluar rumah lalu mengatakan kepada terdakwa “kelakuan kaya biadab kelakuan kaya binatang ikut campur sa pun urusan keluarga”. Hal itu dibalas oleh terdakwa dengan mengatakan “ko kira ko bangun rumah ini di atas ko pun keluarga kintal”. Setelah itu terjadi adu mulut antara terdakwa dan saksi korban hingga saksi korban mengatakan “pernikahan tidak ada status piarah anjing besar di dalam rumah”. Perkataan saksi korban tersebut terdengar oleh saksi Hugo Kabret yang sedang berada di dalam rumah dan membuat saksi Hugo Kabret berjalan keluar menghampiri saksi korban dan mengatakan “diken ko bilang siapa yang anjing”. Lalu saksi korban membalas “kenapa ko tidak terima baik mari tong dua baku pukul”. Perkataan tersebut membuat terdakwa emosi dan terdakwa pergi ke dalam rumah untuk mengambil 1 (satu) buah dayung/pengayuh kayu berwarna cokelat yang tersimpan di dapur rumah. Lalu terdakwa kembali untuk menghampiri saksi korban dan terdakwa melihat saksi korban sedang berlari ke arah saksi Hugo Kabret. Kemudian terdakwa yang berjarak 1 (satu) meter di belakang saksi korban langsung mengayunkan 1 (satu) buah dayung/pengayuh kayu berwarna cokelat yang terdakwa genggam dengan kedua tangannya ke arah saksi korban dan mengenai kepala bagian belakang saksi korban. Setelah kejadian tersebut, datanglah saksi Husein Fitmatan untuk melerai pertikaian tersebut.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami rasa sakit dan luka di kepala bagian belakang. Hal tersebut didukung dengan berdasarkan Surat Visum et Repertum No.: Ver/106/VI/2024/SPKT I tanggal 15 Juni 2024 yang diterbitkan oleh RSUD Kaimana dan ditandatangani oleh dr. Livrensia Patty selaku dokter pemeriksa pada RSUD Kaimana atas nama yang diperiksa yaitu Disi Karet dengan hasil pemeriksaan bahwa pada kepala bagian belakang ditemukan luka terbuka yang disertai bengkak dan nyeri pada penekanan. Bahwa cidera tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan aktivitas untuk sementara waktu.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------- |