Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2026/PN Kmn 1.JOICE E. MARIAI, S.H., M.H.
2.GEREI SAMBINE, S.H., M.H.
3.ANDIKA ESRA AWOAH, S.H.
4.ANDI FARIED YUSUF, S.H.
5.YOSEF UMBU HINA MARAWALI, S.H.
YOHANES KIRIHIO alias ANIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Pelayaran
Nomor Perkara 2/Pid.S/2026/PN Kmn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-511/R.2.14/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JOICE E. MARIAI, S.H., M.H.
2GEREI SAMBINE, S.H., M.H.
3ANDIKA ESRA AWOAH, S.H.
4ANDI FARIED YUSUF, S.H.
5YOSEF UMBU HINA MARAWALI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOHANES KIRIHIO alias ANIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa Yohanes Kirihio (selanjutnya ditulis Terdakwa) selaku Nakhoda Kapal KM Antara Inti Lautan 01, pada hari Jumat tanggal 21 November tahun 2025, atau setidaknya dalam bulan November tahun 2025, sekitar pukul 10.00 WIT, yang bertempat di perairan Lakahia, Distrik Teluk Etna, Kabupaten Kaimana, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kaimana, yang berwenang mengadili perkara, “yang berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar”. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: ---------- Berawal pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 05.30 WIT, Tersangka YOHANES KIRIHIO alias ARIS sebagai Nahkoda KM. ANTARA INTI LAUTAN 01 bersama dengan 4 (empat) orang Anak Buah Kapal (ABK) sebelum melakukan pelayaran, harusnya terlebih dahulu melaporkan dan meminta Surat Persetujuan Berlayar kepada pihak Syahbandar Kaimana, namun Terdakwa tidak melakukan hal tersebut, dan justru mulai berlayar dari pangkalan/tambatan kapal nelayan tradisional yang berupa tanah timbun yang menjulur ke laut yang biasa digunakan masyarakat Nelayan Kampung Coa, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana, untuk dijadikan tempat bongkar muat ikan, selanjutnya menuju perairan Kampung Lakahia, Distrik Teluk Etna, Kabupaten Kaimana, dan setelah ± 13 jam perjalanan atau sekira pukul 18.30 WIT, Tersangka tiba di Perairan Kampung Lakahia, dengan dibantu 4 orang ABK langsung melakukan kegiatan: pembelian dan pengumpulan serta mengangkut berbagai jenis ikan, antara lain: ikan Tenggiri, Jhon’s, Kuwe Tipis, Kerapu, Hiu, Hiu Sirip Ikan Jenis Kakap Merah, Kakap Sejati, Black Bass, Gerot, Landok, Landok MP, Kerisi Bali, Kerisi Bulat, Merah Sawo, Otak, Alu-Alu, dan Pisang-Pisang dari Para Nelayan tradisional setempat sehingga para nelayan tradisional tidak perlu menjual tangkapan ikan ke kota Kaimana karena memerlukan waktu yang lama dan biaya BBM (solar) yang cukup mahal. Lalu pada keesokan harinya, tanggal 17 November 2025 sekira pukul 08.00 WIT Tersangka bersama Para ABK di Halaman 2 dari 2 Perairan Kampung Lakahia pada titik koordinat 04? 04.111’ S 134? 36.971 E, melakukan kegiatan seperti sebelumnya sampai dengan hari Jumat tanggal 21 November 2025, dan sekira pukul 10.00 WIT Tersangka bersama 4 orang ABK didatangi oleh Petugas Kepolisian Perairan Sat Polairud Polda Papua Barat yang sedang melakukan patroli di wilayah perairan tersebut, selanjutnya terhadap Tersangka dan kapal dilakukan pemeriksaan dokumen dan ditemukan bahwa Tersangka dalam melakukan pelayaran saat itu tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar Kabupaten Kaimana, sehingga petugas Kepolisian Perairan Sat Polairud Polda Papua Barat lalu mengamankan Tersangka berikut barang bukti berupa: 1 (satu) Unit kapal KM. ANTARA INTI LAUTAN 01 berukuran ± 28 GT, dan berbagai jenis ikan dengan berat ± 1.011 Kg. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 323 Ayat (1) Jo Pasal 219 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 66 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas UU NO 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran jo Pasal 219 Ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Uu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah diubah dengan Lampiran I UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya