Dakwaan |
- DAKWAAN
---- Bahwa terdakwa Denilson Lodrik Renel, pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di depan Kantor KPU Kabupaten Kaimana, Jalan Utarum Air Merah, RT 07/RW 00, Kecamatan Kaimana, Kabupaten Kaimana atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------
- Bahwa bermula pada Rabu, 20 Maret 2024 sekitar pukul 19.30.00 WIT bertempat di depan Kantor KPU Kabupaten Kaimana, Jalan Utarum Air Merah, RT 07/RW 00, Kecamatan Kaimana, Kabupaten Kaimana, saksi korban Muhammad Sadli A alias Sadli datang dan memarkirkan motor yang digunakannya di atas cor-coran yang sedang dikerjakan dengan tujuan untuk melihat pekerjaan drainase yang sedang berlangsung. Kemudian saksi Rimon Samangun alias Epi mendatangi dan menegur saksi korban untuk segera memindahkan motor saksi korban yang diparkirkan di atas cor-coran. Bahwa menurut saksi Rimon Samangun alias Epi, cor-coran tersebut belum kering. Mendapatkan teguran tersebut, lalu saksi korban menghubungi saksi Ignasius A Lefu Lefu alias Anton dan mengatakan bahwa saksi Rimon Samangun alias Epi hendak memukul saksi korban.
- Bahwa tidak lama kemudian sekitar pukul 20.00 WIT, saksi Ignasius A Lefu Lefu alias Anton mendatangi tempat pekerjaan drainase tersebut dan langsung berteriak dengan mengatakan “siapa mau pukul Sadli?”. Mendengar hal tersebut, terdakwa dan para pekerja lainnya yang juga berada di tempat tersebut langsung mendatangi saksi korban. Terdakwa emosi kepada saksi korban karena telah menghubungi saksi Ignasius A Lefu Lefu alias Anton bahwa saksi korban hendak dipukul oleh pekerja. Kemudian terdakwa menghampiri saksi korban dan langsung memukul dengan menggunakan tangannya secara mengepal dan bergantian sebanyak beberapa kali ke arah saksi korban hingga mengenai bibir, dahi, telinga sebelah kiri, dan bahu sebelah kanan saksi korban. Saksi korban berusaha melindungi diri dengan melakukan posisi sujud dan melindungi wajah dengan kedua tangannya pada saat terkena pukulan dari terdakwa. Kemudian saat pemukulan sedang berlangsung, saksi Mourin Yamlean yang berada di tempat berusaha melindungi saksi korban dengan cara memeluk saksi korban dari arah belakang, dan saat itu terdakwa masih memukul saksi korban beberapa kali. Setelah terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban, kemudian terdakwa berjalan pergi meninggalkan saksi korban menuju ke arah saksi saksi Ignasius A Lefu Lefu alias Anton.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami kerugian fisik pada tubuhnya. Hal ini didukung dengan berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor: RSKMN/447/SVER/III/2024 tanggal 20 Maret 2024 yang diterbitkan RSUD Kaimana dan ditandatangani oleh dr. Fransiska Tentua atas nama yang diperiksa yaitu Muhammad Sadli A, dengan hasil pemeriksaan bahwa ditemukan:
- Pada bagian dahi sebelah kiri terdapat bengkak berwarna merah kebiruan berukuran 2 (dua) kali 2 (dua) sentimeter; dan
- Pada bagian bahu sebelah kiri terdapat bengkak berwarna merah kebiruan berukuran 4 (empat) kali 5 (lima) sentimeter;
yang seluruhnya akibat kekerasan tumpul.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------- |