Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
83/Pdt.P/2025/PN Kmn Haswia Tanarubun Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 83/Pdt.P/2025/PN Kmn
Tanggal Surat Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Haswia Tanarubun
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan dan memberikan izin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk melakukan perbaikan dalam kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon, yang semula tertulis Dewi Astuti Etana, lahir di Edor pada tanggal   1 Januari 2016, jenis kelamin Perempuan, anak ke dua dari Ayah Eksan Etana dan Ibu Haswia Tanarubun menjadi Dewi Astuti Etana, lahir di Edor pada tanggal 13 Mei 2017, jenis kelamin Perempuan, anak ke dua dari Ayah Eksan Etana dan Ibu Haswia Tanarubun, dan perbaikan tanggal lahir dan agama anak Pemohon dalam Kartu Keluarga Pemohon yang tertulis sebelumnya dengan Dewi Astuti Etana, lahir di Edor pada tanggal 1 Januari 2016, beragama Kristen menjadi Dewi Astuti Etana, lahir di Edor pada tanggal 13 Mei 2017, beragama Islam.
  3. Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Permohonan
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak