Dakwaan |
Bahwa benar tersangka mengkonsumsi minuman beralkohol pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 sekitar pukul 15.00 Wit. Bahwa di dalam areal kantor kominfo Kaimana yang digunakan tersangka untuk mengkonsumsi minuman alkohol tersebut merupakan tempat umum yang dilarang sesuai dengan Perda miras Pasal 18 Ayat (1) Huruf e, minuman alkohol jenis sopi yang dikemas dalam 1 (satu) plastik bening adalah minuman yang telah dikonsumsi oleh tersangka pada saat itu, minuman alkohol jenis sopi yang dikemas dalam 1 (satu) plastik bening adalah merupakan barang bukti yang diamankan petugas pada saat itu dan diakui kepemilikannya oleh tersangka. |