Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Kmn Novita Ombaier Kejaksaan Negeri Kaimana Cq. Pimpinan Kejaksaan Negeri Kaimana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Kmn
Tanggal Surat Jumat, 22 Des. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Novita Ombaier
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Kaimana Cq. Pimpinan Kejaksaan Negeri Kaimana
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
1.Mengabulkan permohonan paperadilan pemohon untuk seluruhnya.
2.Menyatakan tindakan temohon dalam menetapkan termohon sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Alokasi Dana Kampung (ADK) Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2018 s.d 2022; berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Negeri Kaimana Nomor: Kep – 370/R.2.14/Fd.1/12/2023 tertanggal 07 Desember 2023 tidak sah dan batal demi hukum;
3.Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
4.Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
5.Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
6.Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hokum yang berlaku di Indonesia.
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Ex Aequo Et Bono.
Pihak Dipublikasikan Ya