Dakwaan |
PRIMER
Bahwa Terdakwa SILOAM ASMURUF pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekitar pukul 22.30 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Utarum Krooy Kabupaten Kaimana atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada tanggal 23 Maret 2023 sekitar pukul 20.00 wib adanya informasi dari masyarakat yang diterima saksi ABRAHAM PITHEN HEIPON, saksi YUBAL OBAJA MURWANA yang merupakan anggota Polisi dari Satnarkoba Polres Kaimana terkait adanya transaksi Narkotika jenis Ganja di kabupaten Kaimana. Selanjutnya, saksi ABRAHAM PITHEN HEIPON dan saksi YUBAL OBAJA MURWANA melapokan informasi tersebut kepada Kasat Narkoba Polres Kaimana, kemudian dilakukan rapat atau Anev internal Satnarkoba Polres Kaimana yang di Pimpin oleh Kasat Narkoba Polres Kaimana.
- Bahwa pada tanggal 23 Maret 2023 sekitar pukul 21.30 WIT saksi ABRAHAM PITHEN HEIPON, saksi YUBAL OBAJA MURWANA Bersama dengan team satnarkoba polres Kaimana melakukan penyelidikan di jalan Utarum kroy melihat seorang yang dicurigai sesuai dengan informasi dari masyarakat tersebut, kemudian saksi ABRAHAM PITHEN HEIPON, saksi YUBAL OBAJA MURWANA melakukan melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap terdakwa. Kemudian, pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Polisi Satresnarkoba Polres Kaimana ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna biru dari dalam kantong celana terdakwa dan 1 (satu) buah tas kecil berwarna hitam bergambarkan tanda Check list (logo Nike) berisikan Plastik Hitam yang didalamnya terdapat 4 (empat) plastic bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika jenis ganja, 2 (dua) lipatan kertas putih berukuran kecil diduga berisikan Narkotika jenis ganja, 3 (tiga) sachet plastic bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis Ganja.
- Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika Jenis Ganja kering tersebut diperoleh dari Abang Jhoy (DPO) yang ditemui terdakwa didalam hotel Kaimana Beach Hotel (KBH).
- Bahwa Terdakwa dihubungi oleh Abang Jhoy melalui pesan singkat massengger FB danmenyuruh saya untuk menemui abang Jhoy di hotel Kaimana Beach Hotel (KBH), selanjut
- Nya terdakwa menggunakan ojek dari rumahnya ke Hotel, selanjutnya sampai dihotel terdakwa bertemu dengan Abang Jhoy dan abang Jhoy memberikan sebatang rokok Surya yang berisikan daun ganja kering untuk di isap, lalu terdakwa mengambil sebatang rokok tersebut dan membakarnya untuk di isap, kemudian terdakwa menghisap rokok tersebut sebanyak 6 (enam) kali hisap, lalu kemudian terdakwa mematikan rokok tersebut, selanjutnya setelah selesai merokok, terdakwa diserahkan 1 (satu) buah Tas warna Hitam bertuliskan tanda Checklis (logo Nike) yang berisikan Plastik hitam didalamnya terdapat Narkotika Jenis Ganja Kering, selanjutnya terdakwa pergi keluar dari Hotel, setelah terdakwa keluar dari hotel kemudian ditemui oleh Anggota kepolisian dari satuan Narkoba Polres Kaimana.
- Bahwa dilakukan Penimbangan barang bukti (BB) berupa : 4 (empat) plastik bening berukuran besar dengan berat kotor 39.5 (tiga puluh Sembilan koma lima) gram, 3 (tiga) sachet plastik bening ukuran kecil dan 2 (dua) lipatan kertas putih diduga Narkotika jenis Ganja berat kotor 6,4 (enam koma empat) gram, yang kemudian digabung dan disegel menjadi 1 (satu ) sachet plastik bening ukuran besar, jumlah berat kotor keseluruhan barang bukti diduga Narkotika jenis Ganja tersebut adalah 47,4 (empat puluh tujuh koma empat) gram, selanjutnya disisihkan 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil dengan berat kotor 0,5 (nol koma lima) gram di bawa ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Manokwari untuk dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium untuk mengetahui kadar kandungan dan jenisnya, kemudian 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil dengan berat kotor keseluruhan 1 (satu) gram dibungkus lalu disegel guna dijadikan barang bukti dipersidangan dan sisa berat kotor keseluruhan 45,9 (empat puluh lima koma sembilan) gram di simpan di ruang barang bukti Satuan Reserse Narkoba Polres Kaimana untuk dimusnahkan. Sebagaimana terdapat pada Berita Acara Timbang Barang Bukti PT. Pegadaian ( Persero ) – Kantor UPM Kaimana Nomor. : 006 / 11865 / 2023, yang ditanda tangani oleh Pengelola UPM Kaimana Ronaldus Narahawarin pada Hari Sabtu Tanggal 25 Maret 2023, Pukul 12.00 WIT.
- Bahwa dilakukan pengujian/uji barang bukti dengan Sertifikat Hasil Pengujian Nomor: LHU KIM-MKW/23.121.11.16.05.0022.K/OBAT/2023 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Manokwari yag ditandatangani oleh Koordinator Kelompok Substansi Pengujian Bapak Aan Sulistiawan, S.Farm., Apt., M.Sc. pada tanggal 29 Maret 2023
Nama Contoh : Sampel diduga Narkotika jenis Ganja
Nama kode contoh : 23.121.11.16.05.0022.K
Nomor Registrasi : -
Nomor Batch/Kadaluarsa : -
Kemasan dan jumlah contoh yang diterima: 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil
Nama pelanggan : Kepolisian Resor Kaimana
Tanggal penerimaan contoh :
a. Di administrasi : 29 Maret 2023
b. Di laboratorium : 29 Maret 2023
Uraian kondisi sampel saat diterima : Dalam kemasan bungkus plastik
Tanggal Mulai Pengujian : 29 Maret 2023
Tanggal Selesai Pengujian : 29 Maret 2023
Tujuan Pengujian : Sampel Pihak Ketiga
Hasil Uji
Pemerian : berupa potongan batang, daun serta biji yang berwarna hijau kecoklatan
PARAMETER UJI
|
HASIL
|
SYARAT
|
METODE
|
PUSTAKA
|
Penimbangan
|
Zat+Bungkus
Zat
Zat untuk Uji R.Warna
KLT
|
599.2 mg
334.7 mg
8.23 mg
201.76 mg
|
|
|
|
Kualitatif (Identifikasi)
|
Reaksi Warna dengan Pereaksi Garam Fast Blue B
|
Positif
|
Sampel positif jika warna larutan sama dengan warna baku dan sampel yaitu berwarna merah keunguan pada lapisan kloroform
|
Reaksi Warna
|
Metode Pengujian Kualitatif Terhadap Narkotika Departemen Kesehatan Republik Indonesia : 8
|
KLT Densitometri
|
Positf
|
Sampel positif jika nilai Rf dan warna larutan uji sama dengan larutan baku dan sampel spiked
|
KLT Densitometri
|
Recommended Methods For The Identification And Analysis Of Canabis And Canabis Products (ST/NAR/40), United States, 2009, Halaman 36-38
|
Catatan : 1. Sisa sampel hasil pengujian sebanyak 124.17 mg, dikembalikan kepada pengirim
2. Pengujian hanya berlaku untuk sampel tersebut diatas
Kesimpulan : Sampel positif tanaman Ganja
- Bahwa terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Jenis Ganja tidak ada ijin dari pihak berwenang maupun pihak berwajib.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa SILOAM ASMURUF pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekitar pukul 22.30 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Utarum Krooy Kabupaten Kaimana atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada tanggal 23 Maret 2023 sekitar pukul 20.00 wib adanya informasi dari masyarakat yang diterima saksi ABRAHAM PITHEN HEIPON, saksi YUBAL OBAJA MURWANA yang merupakan anggota Polisi dari Satnarkoba Polres Kaimana terkait adanya transaksi Narkotika jenis Ganja di kabupaten Kaimana. Selanjutnya, saksi ABRAHAM PITHEN HEIPON dan saksi YUBAL OBAJA MURWANA melapokan informasi tersebut kepada Kasat Narkoba Polres Kaimana, kemudian dilakukan rapat atau Anev internal Satnarkoba Polres Kaimana yang di Pimpin oleh Kasat Narkoba Polres Kaimana.
- Bahwa pada tanggal 23 Maret 2023 sekitar pukul 21.30 WIT saksi ABRAHAM PITHEN HEIPON, saksi YUBAL OBAJA MURWANA Bersama dengan team satnarkoba polres Kaimana melakukan penyelidikan di jalan Utarum kroy melihat seorang yang dicurigai sesuai dengan informasi dari masyarakat tersebut, kemudian saksi ABRAHAM PITHEN HEIPON, saksi YUBAL OBAJA MURWANA melakukan melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap terdakwa. Kemudian, pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Polisi Satresnarkoba Polres Kaimana ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna biru dari dalam kantong celana terdakwa dan 1 (satu) buah tas kecil berwarna hitam bergambarkan tanda Check list (logo Nike) berisikan Plastik Hitam yang didalamnya terdapat 4 (empat) plastic bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika jenis ganja, 2 (dua) lipatan kertas putih berukuran kecil diduga berisikan Narkotika jenis ganja, 3 (tiga) sachet plastic bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis Ganja.
- Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika Jenis Ganja kering tersebut diperoleh dari Abang Jhoy (DPO) yang ditemui terdakwa didalam hotel Kaimana Beach Hotel (KBH).
- Bahwa Terdakwa dihubungi oleh Abang Jhoy melalui pesan singkat massengger FB danmenyuruh saya untuk menemui abang Jhoy di hotel Kaimana Beach Hotel (KBH), selanjut
- Nya terdakwa menggunakan ojek dari rumahnya ke Hotel, selanjutnya sampai dihotel terdakwa bertemu dengan Abang Jhoy dan abang Jhoy memberikan sebatang rokok Surya yang berisikan daun ganja kering untuk di isap, lalu terdakwa mengambil sebatang rokok tersebut dan membakarnya untuk di isap, kemudian terdakwa menghisap rokok tersebut sebanyak 6 (enam) kali hisap, lalu kemudian terdakwa mematikan rokok tersebut, selanjutnya setelah selesai merokok, terdakwa diserahkan 1 (satu) buah Tas warna Hitam bertuliskan tanda Checklis (logo Nike) yang berisikan Plastik hitam didalamnya terdapat Narkotika Jenis Ganja Kering, selanjutnya terdakwa pergi keluar dari Hotel, setelah terdakwa keluar dari hotel kemudian ditemui oleh Anggota kepolisian dari satuan Narkoba Polres Kaimana.
- Bahwa dilakukan Penimbangan barang bukti (BB) berupa : 4 (empat) plastik bening berukuran besar dengan berat kotor 39.5 (tiga puluh Sembilan koma lima) gram, 3 (tiga) sachet plastik bening ukuran kecil dan 2 (dua) lipatan kertas putih diduga Narkotika jenis Ganja berat kotor 6,4 (enam koma empat) gram, yang kemudian digabung dan disegel menjadi 1 (satu ) sachet plastik bening ukuran besar, jumlah berat kotor keseluruhan barang bukti diduga Narkotika jenis Ganja tersebut adalah 47,4 (empat puluh tujuh koma empat) gram, selanjutnya disisihkan 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil dengan berat kotor 0,5 (nol koma lima) gram di bawa ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Manokwari untuk dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium untuk mengetahui kadar kandungan dan jenisnya, kemudian 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil dengan berat kotor keseluruhan 1 (satu) gram dibungkus lalu disegel guna dijadikan barang bukti dipersidangan dan sisa berat kotor keseluruhan 45,9 (empat puluh lima koma sembilan) gram di simpan di ruang barang bukti Satuan Reserse Narkoba Polres Kaimana untuk dimusnahkan. Sebagaimana terdapat pada Berita Acara Timbang Barang Bukti PT. Pegadaian ( Persero ) – Kantor UPM Kaimana Nomor. : 006 / 11865 / 2023, yang ditanda tangani oleh Pengelola UPM Kaimana Ronaldus Narahawarin pada Hari Sabtu Tanggal 25 Maret 2023, Pukul 12.00 WIT.
- Bahwa dilakukan pengujian/uji barang bukti dengan Sertifikat Hasil Pengujian Nomor: LHU KIM-MKW/23.121.11.16.05.0022.K/OBAT/2023 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Manokwari yag ditandatangani oleh Koordinator Kelompok Substansi Pengujian Bapak Aan Sulistiawan, S.Farm., Apt., M.Sc. pada tanggal 29 Maret 2023
Nama Contoh : Sampel diduga Narkotika jenis Ganja
Nama kode contoh : 23.121.11.16.05.0022.K
Nomor Registrasi : -
Nomor Batch/Kadaluarsa : -
Kemasan dan jumlah contoh yang diterima: 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil
Nama pelanggan : Kepolisian Resor Kaimana
Tanggal penerimaan contoh :
a. Di administrasi : 29 Maret 2023
b. Di laboratorium : 29 Maret 2023
Uraian kondisi sampel saat diterima : Dalam kemasan bungkus plastik
Tanggal Mulai Pengujian : 29 Maret 2023
Tanggal Selesai Pengujian : 29 Maret 2023
Tujuan Pengujian : Sampel Pihak Ketiga
Hasil Uji
Pemerian : berupa potongan batang, daun serta biji yang berwarna hijau kecoklatan
PARAMETER UJI
|
HASIL
|
SYARAT
|
METODE
|
PUSTAKA
|
Penimbangan
|
Zat+Bungkus
Zat
Zat untuk Uji R.Warna
KLT
|
599.2 mg
334.7 mg
8.23 mg
201.76 mg
|
|
|
|
Kualitatif (Identifikasi)
|
Reaksi Warna dengan Pereaksi Garam Fast Blue B
|
Positif
|
Sampel positif jika warna larutan sama dengan warna baku dan sampel yaitu berwarna merah keunguan pada lapisan kloroform
|
Reaksi Warna
|
Metode Pengujian Kualitatif Terhadap Narkotika Departemen Kesehatan Republik Indonesia : 8
|
KLT Densitometri
|
Positf
|
Sampel positif jika nilai Rf dan warna larutan uji sama dengan larutan baku dan sampel spiked
|
KLT Densitometri
|
Recommended Methods For The Identification And Analysis Of Canabis And Canabis Products (ST/NAR/40), United States, 2009, Halaman 36-38
|
Catatan : 1. Sisa sampel hasil pengujian sebanyak 124.17 mg, dikembalikan kepada pengirim
2. Pengujian hanya berlaku untuk sampel tersebut diatas
Kesimpulan : Sampel positif tanaman Ganja
- Bahwa terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman JenisGanja tidak ada ijin dari pihak berwenang maupun pihak berwajib.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa SILOAM ASMURUF pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekitar pukul 22.30 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Utarum Krooy Kabupaten Kaimana atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada tanggal 23 Maret 2023 sekitar pukul 20.00 wib adanya informasi dari masyarakat yang diterima saksi ABRAHAM PITHEN HEIPON, saksi YUBAL OBAJA MURWANA yang merupakan anggota Polisi dari Satnarkoba Polres Kaimana terkait adanya transaksi Narkotika jenis Ganja di kabupaten Kaimana. Selanjutnya, saksi ABRAHAM PITHEN HEIPON dan saksi YUBAL OBAJA MURWANA melapokan informasi tersebut kepada Kasat Narkoba Polres Kaimana, kemudian dilakukan rapat atau Anev internal Satnarkoba Polres Kaimana yang di Pimpin oleh Kasat Narkoba Polres Kaimana.
- Bahwa pada tanggal 23 Maret 2023 sekitar pukul 21.30 WIT saksi ABRAHAM PITHEN HEIPON, saksi YUBAL OBAJA MURWANA Bersama dengan team satnarkoba polres Kaimana melakukan penyelidikan di jalan Utarum kroy melihat seorang yang dicurigai sesuai dengan informasi dari masyarakat tersebut, kemudian saksi ABRAHAM PITHEN HEIPON, saksi YUBAL OBAJA MURWANA melakukan melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap terdakwa. Kemudian, pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Polisi Satresnarkoba Polres Kaimana ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna biru dari dalam kantong celana terdakwa dan 1 (satu) buah tas kecil berwarna hitam bergambarkan tanda Check list (logo Nike) berisikan Plastik Hitam yang didalamnya terdapat 4 (empat) plastic bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika jenis ganja, 2 (dua) lipatan kertas putih berukuran kecil diduga berisikan Narkotika jenis ganja, 3 (tiga) sachet plastic bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis Ganja.
- Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika Jenis Ganja kering tersebut diperoleh dari Abang Jhoy (DPO) yang ditemui terdakwa didalam hotel Kaimana Beach Hotel (KBH).
- Bahwa Terdakwa dihubungi oleh Abang Jhoy melalui pesan singkat massengger FB danmenyuruh saya untuk menemui abang Jhoy di hotel Kaimana Beach Hotel (KBH), selanjut
- Nya terdakwa menggunakan ojek dari rumahnya ke Hotel, selanjutnya sampai dihotel terdakwa bertemu dengan Abang Jhoy dan abang Jhoy memberikan sebatang rokok Surya yang berisikan daun ganja kering untuk di isap, lalu terdakwa mengambil sebatang rokok tersebut dan membakarnya untuk di isap, kemudian terdakwa menghisap rokok tersebut sebanyak 6 (enam) kali hisap, lalu kemudian terdakwa mematikan rokok tersebut, selanjutnya setelah selesai merokok, terdakwa diserahkan 1 (satu) buah Tas warna Hitam bertuliskan tanda Checklis (logo Nike) yang berisikan Plastik hitam didalamnya terdapat Narkotika Jenis Ganja Kering, selanjutnya terdakwa pergi keluar dari Hotel, setelah terdakwa keluar dari hotel kemudian ditemui oleh Anggota kepolisian dari satuan Narkoba Polres Kaimana.
- Bahwa dilakukan pemeriksaan terhadap Urine terhadap terdakwa dengan hasil. : POSITIF. Maka Kami berkesimpulan bahwa yang bersangkutan di nyatakan Telah Mengkonsumsi Narkotika Jenis Ganja Sesuai Hasil Yang Telah Diperika Di Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Kaimana. Telah dilengkapi dengan pemeriksaan Lab. Urine dengan menggunakan Multi Drugs Abuse Test (URINE) DOA-3 (AMP+MOP+THC+MET+COC+BZO) Test Device LOT 20210729 sebagai berikut:
- AMP (Amfetamin) : Neg (-)
- THC (Ganja) : Pos (+)
- MOP (Morfin) : Neg (-)
- Cocain : Neg (-)
- MET (Shabu) : Neg (-)
- BZO (Bensodiazepin) : Neg (-)
Sebagaimana terdapat pada Hasil Pemeriksaan Lab Urine tercantum dalam Surat Keterangan Nomor. SKET/048/III/2023/DOKKES, Tanggal 24 Maret 2023 dan ditandatangani oleh dr. Fransisca Tentua dokter pada RSUD Kab. Kaimana.
- Bahwa dilakukan Penimbangan barang bukti (BB) berupa : 4 (empat) plastik bening berukuran besar dengan berat kotor 39.5 (tiga puluh Sembilan koma lima) gram, 3 (tiga) sachet plastik bening ukuran kecil dan 2 (dua) lipatan kertas putih diduga Narkotika jenis Ganja berat kotor 6,4 (enam koma empat) gram, yang kemudian digabung dan disegel menjadi 1 (satu ) sachet plastik bening ukuran besar, jumlah berat kotor keseluruhan barang bukti diduga Narkotika jenis Ganja tersebut adalah 47,4 (empat puluh tujuh koma empat) gram, selanjutnya disisihkan 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil dengan berat kotor 0,5 (nol koma lima) gram di bawa ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Manokwari untuk dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium untuk mengetahui kadar kandungan dan jenisnya, kemudian 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil dengan berat kotor keseluruhan 1 (satu) gram dibungkus lalu disegel guna dijadikan barang bukti dipersidangan dan sisa berat kotor keseluruhan 45,9 (empat puluh lima koma sembilan) gram di simpan di ruang barang bukti Satuan Reserse Narkoba Polres Kaimana untuk dimusnahkan. Sebagaimana terdapat pada Berita Acara Timbang Barang Bukti PT. Pegadaian ( Persero ) – Kantor UPM Kaimana Nomor. : 006 / 11865 / 2023, yang ditanda tangani oleh Pengelola UPM Kaimana Ronaldus Narahawarin pada Hari Sabtu Tanggal 25 Maret 2023, Pukul 12.00 WIT.
- Bahwa dilakukan pengujian/uji barang bukti dengan Sertifikat Hasil Pengujian Nomor: LHU KIM-MKW/23.121.11.16.05.0022.K/OBAT/2023 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Manokwari yag ditandatangani oleh Koordinator Kelompok Substansi Pengujian Bapak Aan Sulistiawan, S.Farm., Apt., M.Sc. pada tanggal 29 Maret 2023
Nama Contoh : Sampel diduga Narkotika jenis Ganja
Nama kode contoh : 23.121.11.16.05.0022.K
Nomor Registrasi : -
Nomor Batch/Kadaluarsa : -
Kemasan dan jumlah contoh yang diterima: 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil
Nama pelanggan : Kepolisian Resor Kaimana
Tanggal penerimaan contoh :
a. Di administrasi : 29 Maret 2023
b. Di laboratorium : 29 Maret 2023
Uraian kondisi sampel saat diterima : Dalam kemasan bungkus plastik
Tanggal Mulai Pengujian : 29 Maret 2023
Tanggal Selesai Pengujian : 29 Maret 2023
Tujuan Pengujian : Sampel Pihak Ketiga
Hasil Uji
Pemerian : berupa potongan batang, daun serta biji yang berwarna hijau kecoklatan
PARAMETER UJI
|
HASIL
|
SYARAT
|
METODE
|
PUSTAKA
|
Penimbangan
|
Zat+Bungkus
Zat
Zat untuk Uji R.Warna
KLT
|
599.2 mg
334.7 mg
8.23 mg
201.76 mg
|
|
|
|
Kualitatif (Identifikasi)
|
Reaksi Warna dengan Pereaksi Garam Fast Blue B
|
Positif
|
Sampel positif jika warna larutan sama dengan warna baku dan sampel yaitu berwarna merah keunguan pada lapisan kloroform
|
Reaksi Warna
|
Metode Pengujian Kualitatif Terhadap Narkotika Departemen Kesehatan Republik Indonesia : 8
|
KLT Densitometri
|
Positf
|
Sampel positif jika nilai Rf dan warna larutan uji sama dengan larutan baku dan sampel spiked
|
KLT Densitometri
|
Recommended Methods For The Identification And Analysis Of Canabis And Canabis Products (ST/NAR/40), United States, 2009, Halaman 36-38
|
Catatan : 1. Sisa sampel hasil pengujian sebanyak 124.17 mg, dikembalikan kepada pengirim
2. Pengujian hanya berlaku untuk sampel tersebut diatas
Kesimpulan : Sampel positif tanaman Ganja
- Bahwa terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman JenisGanja tidak ada ijin dari pihak berwenang maupun pihak berwajib.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------- |