Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
95/Pdt.P/2025/PN Kmn Martha Digna Borlak Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 95/Pdt.P/2025/PN Kmn
Tanggal Surat Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Martha Digna Borlak
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan dan memberi izin kepada Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk mengganti nama Ibu Pemohon dalam kutipan Akta Kelahiran nomor 9208-LT-25092018-0006 milik Pemohon yang semula tertulis dan terbaca MARTHA DIGNA BORLAK jenis kelamin Perempuan, lahir di ADI JAYA pada tanggal 19 Januari 1995 anak dari suami istri yang bernama DOMINIKUS BORLAK (Ayah) dan MARIA RAHANGIAR (Ibu) menjadi tertulis MARTHA DIGNA BORLAK jenis kelamin Perempuan lahir di ADI JAYA pada tanggal 19 Januari 1995 anak dari suami istri yang bernama DOMINIKUS BORLAK (Ayah) dan ERNESTINA NGUTRA (Ibu);
  3. Membebankan biaya Pemohon ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak