Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
6/Pid.B/2021/PN Kmn | 1.SUSANTO SANTIAGO PARARUK, S.H. 2.Henry Siahaan 3.LEONARD HASUDUNGAN NT, SH 4.Willy Ater, S.H 5.Debora Ketty Yepese, S.H 6.Sanda Wiarhan Yahya Gultom, S.H. |
ZAINAL HUSEN RADA KURITA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Mar. 2021 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 6/Pid.B/2021/PN Kmn | ||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Mar. 2021 | ||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-98/R.2.14/Eoh.2/03/2021 | ||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||
Dakwaan |
PRIMAIR : Bahwa ia Terdakwa ZAINAL HUSEN RADA KURITA pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2020 sekitar pukul 03.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Jalan R.A Kartini Distrik Kaimana Kabupaten Kaimana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit TV Merek Politron warna hitam ukuran 39 (tiga puluh Sembilan) inci, 1 (satu) unit sepeda motor matic warna putih, 1 (satu) buah remote wifi warna hitam bertuliskan Sony Av System, 1 (satu) buah remote wifi warn hitam, dan 1 (satu) buah remote Merk Retive Express warna hitam, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi Korban ARMANDO WIRATAMA LOUPATTY, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” SUBSIDAIR : Bahwa ia Terdakwa ZAINAL HUSEN RADA KURITA pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2020 sekitar pukul 03.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Jalan R.A Kartini Distrik Kaimana Kabupaten Kaimana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit TV Merek Politron warna hitam ukuran 39 (tiga puluh Sembilan) inci, 1 (satu) unit sepeda motor matic warna putih, 1 (satu) buah remote wifi warna hitam bertuliskan Sony Av System, 1 (satu) buah remote wifi warn hitam, dan 1 (satu) buah remote Merk Retive Express warna hitam, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi Korban ARMANDO WIRATAMA LOUPATTY, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |