|
Bahwa Terdakwa Irman Zuferi Suafisa Alias Irman (selanjutnya ditulis Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 05 April tahun 2026 sekira pukul 12.30 WIT, atau pada waktu tertentu di bulan April tahun 2026, atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, yang bertempat di rumah saksi Zaskia Suafisa Jalan Utarum Air Merah, Kelurahan Kroy, Kabupaten Kaimana, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kaimana, yang berwenang mengadili perkara, yang melakukan Penganiayaan, yakni terhadap Saksi Korban Laode Rudi Salam alias Ali. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:
Awalnya pada hari dan tanggal yang telah di jelaskan diatas, saat itu Saksi korban yang sedang mencari anaknya yaitu saksi Wa Ode Arum Liana Rezki, dengan menggunakan sepeda motor dari rumahnya yang beralamat di Jalan Utarum Air Merah, Kelurahan Kroy, Kabupaten Kaimana menuju kerumah Saksi Zaskia Suafisa, pada saat tiba di dekat rumah saksi Zakia Suafira, Saksi korban sempat bertanya kepada salah satu anak yang berada di dekat rumah saksi Zaskia Suafira apakah melihat saksi Wa Ode Arum Liana Rezki berada di rumah saksi Zakia Suafira, setelah memastiakn bahwa benar saksi Wa Ode Arum Liana Rezki berada dirumah saksi Zakia Suafira, Saksi korban meminta salah anak tersebut untuk mengatarnya kerumah saksi Zakia Suafira, pada saat tiba dirumah saksi Zakia Suafira, saksi korban meminta izin kepada pemilik rumah untuk masuk setelah itu saksi korban masuk dan bertemu dengan saksi Wa Ode Arum Liana Rezki yang sedang duduk bermain handphone bersama dengan saksi Zaskia Suafira dikamar saksi Zaskia Suafira, selanjutnya saksi korban mengajak saksi Wa Ode Arum Liana Rezki untuk pulang namun ditolak dengan alasan masih ingin bermain dirumah saksi Zaskia Suafira, mendengar hal tersebut saksi korban sempat mengeluarkan suara yang lantang untuk kembali mengajak saksi Wa Ode Arum Liana Rezki pulang namun masih tetap ditolak dengan alasan yang sama, karena merasa kesal saksi korban kemudian menarik tangan Wa Ode Arum Liana Rezki dengan sekuat tenaga namun saksi Wa Ode Arum Liana Rezki berusaha melawan hingga saksi korban sempat menarik rambut saksi Wa Ode Arum Liana Rezki agar ikut pulang kerumah. Dengan posisi saksi korban yang masih berdiri menarik saksi Wa Ode Arum Liana Rezki untuk pulang, tiba-tiba dari arah belakang datang Terdakwa, yang kemudian dengan menggunakan tangan kanan yang dikepal dan tampa mengucapkan kata-kata Terdakwa memukul saksi korban sebanyak dua kali yang mengenai bagian belakang helem saksi korba, selanjutnya terdakwa kembali memukul saksi korban pada bagian helem samping kanan saksi korban yang membuat saksi terjatuh terjatuh dengan posisi tengkurap dilantai, belum selesai dengan hal tersebut Terdakwa dengan posisi sedikit menunduk dengan menggunakan tangan kananya yang dikepal kembali memukul kearah rusuk kanan saksi korban, akibat hal tersebut saksi korban dengan rasa sakit berusaha berdiri dan berjalan keluar dari rumah saksi Zakia Suafira, namun pada saat diluar rumah, terdakwa yang melihat saksi korban ingin pergi kembali mengejar saksi korban namun sempat di pegang oleh saksi Zaskia Suafira dan orang tua terdakwa namun tidak berhasil, terdakwa tetap mengejar saksi korban dan pada saat berada didekat saksi korban pada bagian belakang saksi korban terdakwa kembali dengan menggunakan tangan kanan nya yang dikepal memukul helem bagian belakang saksi korban hingga helem tersebut terlepas dari kepala saksi korban, setelah itu terdakwa di amankan oleh masyarakat sekitar dan saksi korban pulang kembali kerumahnya.
Atas hal tersebut perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi Korban menderita luka-luka sebagaimana hasil pemeriksaan Visum et Repertum Nomor: RSKMN/323/SVER/X/2025, tanggal 05 April 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Mohammad Safi’i, selaku dokter pemeriksa pada RSUD Kaimana, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Berdasarkan hasil pemeriksaan korban laki-laki yang menurut keterangan berumur empat puluh tujuh tahun. Ditemukan:
- Ditemukan pada bibir bawah luka memar ukuran kurang lebih 3cm x 2cm warna kemerahan, bengkak (+)
- Pada gusi bagian atas di temuka luka lecet ukuran kurang lebih 2cm x 1cm, darah (+) bengkak (+)
- Pada dada kanan bagian luar di temukan luka memar ukuran kurang lebih 13 cm x 7cm, warna kemerahan (+) nyeri tekan (+)
- Pada perut kanan bagian luar di temukan luka memar ukuran kurang lebih 15 cm x 6cm, warna kemerahan (+) nyeri tekan (+)
Luka-luka tesebut di atas disebabkan oleh kekerasan tumpul, dan Perlukaan tersebut di atas yebabkan halangan dalam menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu.
Perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.
|