Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2026/PN Kmn 1.JOICE E. MARIAI, S.H., M.H.
2.ANDIKA ESRA AWOAH, S.H.
3.ANDI FARIED YUSUF, S.H.
Hasriana Hardin alias Ria alias Mama Syifa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2026/PN Kmn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-612/R.2.14/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JOICE E. MARIAI, S.H., M.H.
2ANDIKA ESRA AWOAH, S.H.
3ANDI FARIED YUSUF, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hasriana Hardin alias Ria alias Mama Syifa[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Andi Wira Saputra, S.H., M.H.Hasriana Hardin alias Ria alias Mama Syifa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

Bahwa HASRIANA HARDIN ALIAS RIA ALIAS MAMA SYIFA pada hari Selasa, 15 Juli 2025 sekira pukul 18.30 WIT bertempat di Toko Sukma Jaya beralamat di Jalan Brawijaya II, Kelurahan Kaimana Kota, Kecamatan Kaimana Kota, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang hanya dapat dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-

  1. Bahwa terdakwa HASRIANA HARDIN ALIAS RIA ALIAS MAMA SYIFA  yang bekerja sebagai karyawan toko Sukma Jaya yang beralamat di jalan Brawijaya II, Kelurahan Kaimana Kota Kecamatan Kaimana Kota, Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat sejak tahun 2016, dengan tugas mengelola toko hingga menjadi kasir termasuk pemesanan barang, menjadi mentor bagi karyawan yang lain, tetapi untuk kegiatan pembayaran dan pengelolaan keuangan tetap dikontrol oleh saksi SULTAN DAMING selaku pemilik usaha ;
  2. Bahwa barang atau komoditi yang dijual pada toko Sukma Jaya sesuai izi usaha Nomor NIB.9120302341417 adalah mengecer berbagai macam macam barang yaitu kebutuhan pokok rumah tangga seperti beras, minyak goreng, tepung, bawang merah dan bawang putih dan kebutuhan rumah tangga lainnya yang di peroleh dari distributor senja mart dan IJS yang beralamat di Batu Putih Kaimana;
  3. Bahwa awalnya pada toko Sukma Jaya sudah menjual obat seperti paracetamol, asam mefenamat dan ampicilin, namun pada tahun 2020 terdakwa ditawari oleh seseorang yang tidak dikenal namun biasanya di panggil dengan sebutan bapak Ara, datang menggunakan sepeda motor dengan membawa tas koli disisi kiri dan kanan motor dan langsung menawarkan obat kepada terdakwa dengan harga murah diantaranya supertetra, Dexaharsen 0,5 mg, Ibuprofen, Ampicillin Trihydrate, Mefenamic Acid, Tetracyline Hcl, Neo Reumachyl, Mixagrip flu, Mixagrip flu dan batuk, CTM, Neo Nepacin, Procold flu, konidin, Inza, Bodrex Extra, Antalgin, Bodrex Flu dan Batuk dan Asam Urat Flu Tulang  yang apabila dijual akan memperoleh keuntungan berkisar Rp.1000 sd Rp.1500    blister atau per kaplet/tablet obat;
  4. Bahwa terdakwa HASRIANA HARDIN ALIAS RIA ALIAS MAMA SYIFA atas inisiatif sendiri melakukan pembelian obat-obatan kepada orang tidak dikenal tersebut dan menjualnya di Toko Sukma Jaya. Perbuatan terdakwa HASRIANA HARDIN ALIAS RIA ALIAS MAMA SYIFA diketahui oleh saksi Sultan Daming selaku pemilik toko sudah sejak tahun 2020;
  5. Bahwa terdakwa HASRIANA HARDIN ALIAS RIA ALIAS MAMA SYIFA tidak memiliki keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian dan hanya bersekolah di SMK Kejuruan. Perihal penjualan terdakwa hanya mengetahui sebatas pengalaman berobat dan membaca kegunaan obat di etiketnya seperti mixagrip untuk flu dan batuk. Dan dirinya mengetahui bahwa obat logo merah itu tidak boleh diperjualbelikan tetapi untuk logo biru dirinya baru mengetahui ketika diberitahukan oleh petugas Balai POM di Manokwari. Dirinya juga mengetahui bahwa obat keras termasuk antibiotik tidak boleh diperjualbelikan dan dibeli tanpa resep dan/ harus melalui pemeriksaan dokter terlebih dahulu;
  6. Bahwa terdakwa HASRIANA HARDIN ALIAS RIA ALIAS MAMA SYIFA Toko Sukma Jaya pernah mendapatkan Peringatan dari Kepala Balai POM di Manokwari dengan Nomor Surat T-PW.03.02.12B.08.24.606 tanggal 14 Agustus 2024 melalui POS Indonesia Tahun lalu, isinya terdakwa (Toko Sukma Jaya) ditegur mengenai obat bahan alam tanpa ijin edar dan sarana ritel seperti rak yang kotor. Kemana saja Toko Sukma Jaya mengedarkan atau menjual Sediaan Farmasi berupa obat bebas terbatas dan obat keras  dirinya mengaku kebanyakan disekitar di Toko Sukma Jaya dan/ warga masyarakat disekitar Toko Sukma Jaya, kebanyakan dibeli karena bisa di ecer;
  7. Bahwa pada hari Selasa, 15 Juli 2025 sekira pukul 18.30 WIT saksi MARSELINA NOVITA ORUN, S.Si melakukan melakukan kegiatan sampling dengan cara melakukan pembelian obat asam mafenamat sebayak 4 strip dengan harga per stripnya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan obat Mixagrip flu dan batuk sebanyak 4 catch cover dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu) rupiah per catch cover pada Toko Sukma Jaya beralamat di Jalan Brawijaya II Kelurahan Kaimana Kota Kecamatan Kaimana Kota Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat yang pada saat pembelian, obat tersebut diambil dari bagian belakang kasir tepatnya di bagian bawah rak rokok;
  8. Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIT , saksi RAMADHAN TRIATMAJA dan tim dari Balai POM Manokwari berdasarkan Surat Perintah Tugas PD.02.04.10B.07.25.287 tanggal 16 Juli 2025 melakukan pemeriksaan terhadap Toko Sukma Jaya, dan menemukan obat bebas terbatas dan obat keras di Toko Sukma Jaya. Selanjutnya petugas Balai POM di Manokwari melakukan penyitaan dengan temuan berupa sediaan farmasi yaitu obat bebas terbatas dan obat keras;
  9. Bahwa obat tanpa resep yaitu obat bebas dan obat bebas terbatas dapat diperoleh dari fasilitas lain di luar fasilitas pelayanan kefarmasian, seperti hypermarket, supermarket, dan minimarket. Namun Toko Sukma Jaya bukan merupakan hypermarket, supermarket, atau minimarket, sehingga tidak dibenarkan mengadakan dan menyerahkan obat bebas terbatas dan obat keras;
  10. Bahwa Barang bukti yang disita oleh PPNS Balai POM di Manokwari di Toko Sukma Jaya yang beralamat di Jalan Brawijaya II Kelurahan Kaimana Kota Kecamatan Kaimana Kota Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat pada Selasa, 29 Juli 2025, yaitu :

No.

Nama Produk

Nama Pabrik

Kode Produksi

Nomor Izin Edar

Jumlah Kemasan

1

Supertetra

Darya-Varia

4DCO618.A

DKL8304501501A1

Strip
81 Tablet

2

Dexaharsen 0,5 mg

PT. Harsen

3083090

DKL1307919504A1

Strip
62 Tablet

3

Ibuprofen

Triman

A24004

GKL2025805210A1

Strip
29 Tablet

4

Ampicillin Trihydrate

PT. Sejahtera Lestari Farma

44558

GKL2336707004a1

Strip
65 Kaplet

5

Mefenamic Acid

Triman

-

GKL1725904304A1

Strip
8 Kaplet

6

Tetracyline Hcl

Novapharin

-

GKL0734007501A1

Strip
4 Kapsul

7

Neo Rheumacyl

PT. Tempo Scan

032344

DTL1122702410B1

Strip
248 Tablet

8

Mixagrip Flu

PT. Saka Farma

STMXGF35048

DTL0404424004A1

45 catch cover (176 Tablet)

9

Mixagrip Flu dan Batuk

PT. Saka Farma

STMXGE42315

DTL1604429504A1

10 Catch cover (40 Tablet)

10

CTM

PT. PIM

09404011

DTL7218907010A1

Strip
10 Tablet

11

Neo Napacin

PT. Konimex

F24A20

DTL2313029410A1

56 Catch cover (222 Tablet)

12

Procold Flu

PT. Kalbe Farma

KTPOCB33171

DTL1611644904A1

12 Blister
(72 Tablet)

13

Konidin

PT. Konimex

D23A33

DTL7213003710A1

24 Catch Cover (94 Tablet)

14

Inza

PT. Konimex

G23A26

DTL9213007604A1

37 Catch Cover (148) Tablet)

15

Bodrex Extra

PT. Tempo Scan

032083

DTL0622719204A1

1 Blister
(4 Tablet)

16

Antalginpim

PT Pim Pharmaceutical

112026

DKL1718907504A1

Strip
2 Tablet

17

Bodrex Flu dan Batuk

PT. Tempo Scan

071171

DTL1222721804A1

2 Blister
(8 Tablet)

18

Asam Urat Flu Tulang

PJ. Omega

-

TR 023023 493

Sachet
15 Sachet

 

------Perbuatan terdakwa HASRIANA HARDIN ALIAS RIA ALIAS MAMA SYIFA sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal  20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.--------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

 

Bahwa HASRIANA HARDIN ALIAS RIA ALIAS MAMA SYIFA pada hari Selasa, 15 Juli 2025 sekira pukul 18.30 WIT bertempat di Toko Sukma Jaya beralamat di Jalan Brawijaya II, Kelurahan Kaimana Kota, Kecamatan Kaimana Kota, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang hanya dapat dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sediaan farmasi, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

  1. Bahwa terdakwa HASRIANA HARDIN ALIAS RIA ALIAS MAMA SYIFA  yang bekerja sebagai karyawan toko Sukma Jaya yang beralamat di jalan Brawijaya II, Kelurahan Kaimana Kota Kecamatan Kaimana Kota, Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat sejak tahun 2016, dengan tugas mengelola toko hingga menjadi kasir termasuk pemesanan barang, menjadi mentor bagi karyawan yang lain, tetapi untuk kegiatan pembayaran dan pengelolaan keuangan tetap dikontrol oleh saksi SULTAN DAMING selaku pemilik usaha ;
  2. Bahwa barang atau komoditi yang dijual pada toko Sukma Jaya sesuai izi usaha Nomor NIB.9120302341417 adalah mengecer berbagai macam macam barang yaitu kebutuhan pokok rumah tangga seperti beras, minyak goreng, tepung, bawang merah dan bawang putih dan kebutuhan rumah tangga lainnya yang di peroleh dari distributor senja mart dan IJS yang beralamat di Batu Putih Kaimana;
  3. Bahwa awalnya pada toko Sukma Jaya sudah menjual obat seperti paracetamol, asam mefenamat dan ampicilin, namun pada tahun 2020 terdakwa ditawari oleh seseorang yang tidak dikenal namun biasanya di panggil dengan sebutan bapak Ara, datang menggunakan sepeda motor dengan membawa tas koli disisi kiri dan kanan motor dan langsung menawarkan obat kepada terdakwa dengan harga murah diantaranya supertetra, Dexaharsen 0,5 mg, Ibuprofen, Ampicillin Trihydrate, Mefenamic Acid, Tetracyline Hcl, Neo Reumachyl, Mixagrip flu, Mixagrip flu dan batuk, CTM, Neo Nepacin, Procold flu, konidin, Inza, Bodrex Extra, Antalgin, Bodrex Flu dan Batuk dan Asam Urat Flu Tulang  yang apabila dijual akan memperoleh keuntungan berkisar Rp.1000 sd Rp.1500    blister atau per kaplet/tablet obat;
  4. Bahwa terdakwa HASRIANA HARDIN ALIAS RIA ALIAS MAMA SYIFA atas inisiatif sendiri melakukan pembelian obat-obatan kepada orang tidak dikenal tersebut dan menjualnya di Toko Sukma Jaya. Perbuatan terdakwa HASRIANA HARDIN ALIAS RIA ALIAS MAMA SYIFA diketahui oleh saksi Sultan Daming selaku pemilik toko sudah sejak tahun 2020;
  5. Bahwa terdakwa HASRIANA HARDIN ALIAS RIA ALIAS MAMA SYIFA tidak memiliki keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian dan hanya bersekolah di SMK Kejuruan. Perihal penjualan terdakwa hanya mengetahui sebatas pengalaman berobat dan membaca kegunaan obat di etiketnya seperti mixagrip untuk flu dan batuk. Dan dirinya mengetahui bahwa obat logo merah itu tidak boleh diperjualbelikan tetapi untuk logo biru dirinya baru mengetahui ketika diberitahukan oleh petugas Balai POM di Manokwari. Dirinya juga mengetahui bahwa obat keras termasuk antibiotik tidak boleh diperjualbelikan dan dibeli tanpa resep dan/ harus melalui pemeriksaan dokter terlebih dahulu;
  6. Bahwa terdakwa HASRIANA HARDIN ALIAS RIA ALIAS MAMA SYIFA Toko Sukma Jaya pernah mendapatkan Peringatan dari Kepala Balai POM di Manokwari dengan Nomor Surat T-PW.03.02.12B.08.24.606 tanggal 14 Agustus 2024 melalui POS Indonesia Tahun lalu, isinya terdakwa (Toko Sukma Jaya) ditegur mengenai obat bahan alam tanpa ijin edar dan sarana ritel seperti rak yang kotor. Kemana saja Toko Sukma Jaya mengedarkan atau menjual Sediaan Farmasi berupa obat bebas terbatas dan obat keras  dirinya mengaku kebanyakan disekitar di Toko Sukma Jaya dan/ warga masyarakat disekitar Toko Sukma Jaya, kebanyakan dibeli karena bisa di ecer;
  7. Bahwa pada hari Selasa, 15 Juli 2025 sekira pukul 18.30 WIT saksi MARSELINA NOVITA ORUN, S.Si melakukan melakukan kegiatan sampling dengan cara melakukan pembelian obat asam mafenamat sebayak 4 strip dengan harga per stripnya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan obat Mixagrip flu dan batuk sebanyak 4 catch cover dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu) rupiah per catch cover pada Toko Sukma Jaya beralamat di Jalan Brawijaya II Kelurahan Kaimana Kota Kecamatan Kaimana Kota Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat yang pada saat pembelian, obat tersebut diambil dari bagian belakang kasir tepatnya di bagian bawah rak rokok;
  8. Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIT , saksi RAMADHAN TRIATMAJA dan tim dari Balai POM Manokwari berdasarkan Surat Perintah Tugas PD.02.04.10B.07.25.287 tanggal 16 Juli 2025 melakukan pemeriksaan terhadap Toko Sukma Jaya, dan menemukan obat bebas terbatas dan obat keras di Toko Sukma Jaya. Selanjutnya petugas Balai POM di Manokwari melakukan penyitaan dengan temuan berupa sediaan farmasi yaitu obat bebas terbatas dan obat keras;
  9. Bahwa obat tanpa resep yaitu obat bebas dan obat bebas terbatas dapat diperoleh dari fasilitas lain di luar fasilitas pelayanan kefarmasian, seperti hypermarket, supermarket, dan minimarket. Namun Toko Sukma Jaya bukan merupakan hypermarket, supermarket, atau minimarket, sehingga tidak dibenarkan mengadakan dan menyerahkan obat bebas terbatas dan obat keras;
  10. Bahwa Barang bukti yang disita oleh PPNS Balai POM di Manokwari di Toko Sukma Jaya yang beralamat di Jalan Brawijaya II Kelurahan Kaimana Kota Kecamatan Kaimana Kota Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat pada Selasa, 29 Juli 2025, yaitu :

No.

Nama Produk

Nama Pabrik

Kode Produksi

Nomor Izin Edar

Jumlah Kemasan

1

Supertetra

Darya-Varia

4DCO618.A

DKL8304501501A1

Strip
81 Tablet

2

Dexaharsen 0,5 mg

PT. Harsen

3083090

DKL1307919504A1

Strip
62 Tablet

3

Ibuprofen

Triman

A24004

GKL2025805210A1

Strip
29 Tablet

4

Ampicillin Trihydrate

PT. Sejahtera Lestari Farma

44558

GKL2336707004a1

Strip
65 Kaplet

5

Mefenamic Acid

Triman

-

GKL1725904304A1

Strip
8 Kaplet

6

Tetracyline Hcl

Novapharin

-

GKL0734007501A1

Strip
4 Kapsul

7

Neo Rheumacyl

PT. Tempo Scan

032344

DTL1122702410B1

Strip
248 Tablet

8

Mixagrip Flu

PT. Saka Farma

STMXGF35048

DTL0404424004A1

45 catch cover (176 Tablet)

9

Mixagrip Flu dan Batuk

PT. Saka Farma

STMXGE42315

DTL1604429504A1

10 Catch cover (40 Tablet)

10

CTM

PT. PIM

09404011

DTL7218907010A1

Strip
10 Tablet

11

Neo Napacin

PT. Konimex

F24A20

DTL2313029410A1

56 Catch cover (222 Tablet)

12

Procold Flu

PT. Kalbe Farma

KTPOCB33171

DTL1611644904A1

12 Blister
(72 Tablet)

13

Konidin

PT. Konimex

D23A33

DTL7213003710A1

24 Catch Cover (94 Tablet)

14

Inza

PT. Konimex

G23A26

DTL9213007604A1

37 Catch Cover (148) Tablet)

15

Bodrex Extra

PT. Tempo Scan

032083

DTL0622719204A1

1 Blister
(4 Tablet)

16

Antalginpim

PT Pim Pharmaceutical

112026

DKL1718907504A1

Strip
2 Tablet

17

Bodrex Flu dan Batuk

PT. Tempo Scan

071171

DTL1222721804A1

2 Blister
(8 Tablet)

18

Asam Urat Flu Tulang

PJ. Omega

-

TR 023023 493

Sachet
15 Sachet

 

------Perbuatan terdakwa HASRIANA HARDIN ALIAS RIA ALIAS MAMA SYIFA sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal  20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.-----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya