Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2025/PN Kmn 1.ANDIKA ESRA AWOAH, S.H.
2.THERESIA SAURMAIDA ELISABET SIBURIAN,S.H.
YONAS MURMANA alias YONAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 40/Pid.B/2025/PN Kmn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2342/R.2.14/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDIKA ESRA AWOAH, S.H.
2THERESIA SAURMAIDA ELISABET SIBURIAN,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YONAS MURMANA alias YONAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa YONAS MURMANA alias YONAS  (selanjutnya ditulis Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIT atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Jalan Batu, Kelurahan Krooy, Kabupaten Kaimana, tepatnya di rumah saksi korban DAFID MURMANA, atau setidaknya di suatu tempat tertentu, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Melakukan Penganiayaan terhadap  saksi korban DAFID MURMANA (selanjutnya disebut saksi korban).  Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara-cara sebagai berikut:

Pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 2025 sekira pukul 09.00 WIT saksi korban bersama saksi LEVINA MURMANA sedang duduk di depan pintu kamar saksi korban yang beralamat di Jalan Batu, Kelurahan Krooy, Kabupaten Kaimana. Pada saat itu Terdakwa datang dalam keadaan mabuk setelah mengonsumsi minuman keras, dan masuk ke rumah saksi korban sambil membawa sebilah parang dengan panjang 58 cm untuk mencari saksi TOMAS MURMANA tetapi Terdakwa tidak menemukan saksi TOMAS MURMANA. Kemudian, Terdakwa melihat saksi korban yang sedang duduk di depan pintu kamar lalu  pada jarak 50 cm Terdakwa menganiaya saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali dengan cara Terdakwa menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dengan posisi mengepal mengenai mulut saksi korban sehinnga saksi korban terjatuh kelantai dan kembali duduk, lalu Terdakwa memukul saksi korban lagi menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dengan posisi mengepal mengenai hidung saksi korban sehingga saksi korban kembali terjatuh dengan posisi terlentang. Terdakwa menendang menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai belakang kepala sehingga saksi korban tidak sadarkan diri. Setelah itu, Terdakwa meninggalkan rumah saksi korban dan pada saat bersamaan saksi LEVINA MURMANA keluar rumah berteriak meminta pertolongan sambil memapah saksi korban, mendengar saksi LEVINA MURMANA berteriak saksi FLORINA WANIA keluar dari rumah dan melihat saksi LEVINA MURMAN dengan posisi memapah saksi korban, lalu saksi FLORINA WANIA bergegas untuk mencarikan ojek dan membawa saksi korban kerumah sakit.

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa saksi korban mengalami luka-luka yabg dikuatkan berdasarkan Surat Hasil Visum Et Repertum Nomor: VER/166/IX/2025/SPKT I dari RSUD Kaimana tanggal 12 September 2025 yang ditandatangani oleh dr. Halwia Sirua selaku  dokter pemeriksa dengan hasil pemeriksaan saksi korban mengalami rasa sakit pada kepala belakang dan hidung atas dengan kesimpulan: “Berdasarkan hasil pemeriksaan korban laki-laki yang menurut keterangan berumur empat puluh delapan tahun sembilan bulan, dari hasil pemeriksaan ditemukan korban dalam keadaan sadar. Dari hasil pemeriksaan ditemukan rasa sakit pada daerah kepala dan wajah terutama daerah hidung. Cidera tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian sehari-hari”

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya