| Petitum | 
 Megabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;Meyatakan jual beli yang telah terjadi antara penggugat yang dibuktikan dengan kuitansi tanggal 16 Oktober 2017 sebagai bukti pembayaran sebidang tanah selalu 361 m2  yang terletak di Kelurahan Kroy , Distrik Kaimana , Kabupaten kaimana degan sertifikat Hak Milik No 01989 terbit Tanggal 21 Desember 2012 atas nama [H. Saleh Bahan/PENJUAL] adalah sah dan berkekuatan hukum ;Menyatakan tanah seluas 361m2 dengan Sertifikat Hak Milik No 01989 terbis tanggal 21 Desember 2012 atas nama [H. Saleh Bahan/PENJUAL] yang terletak di JL.Utarum Krooy, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana dengan batas-batas sebagai berikut : 
 Sebelah utara berbatas dengan Tanah Patrick DjanomaSebelah tumor berbatas dengan Jalan setapakSebelah selatan berbatas dengan Tanah Vecky DjanomaSebelah barat berbatas dengan Tanah H. Nurdin Arsat Adalah sah milik Penggugat : 
 Menyatakan perbuatan Terguat yang tidak melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik No 01989 terbit tanggal 21 Desember 2012 atas nama [H. Saleh Bahan/PENJUAL] yang terletak di  JL. Utarom Krooy , Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana seluas 361 m2  adalah merupakan perbuatan melawan hukum;Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 01989 TERBIT TANGGAL 21 Desember 2012 atas nama [H. Saleh Bahan/PENJUAL] menjadi atas nama Syamsia B. S.Ag.; 
 Memerintahkan Turut Terguat untuk mencatat dan memproses peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 01989 tersebut tanggal 21 Desember 2012 atas nama [H. Saleh Bahan/PENJUAL] menjadi atas nama Syamsia B. S.Ag.;Menghukum Terguat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini. |