Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2025/PN Kmn 1.KASMAWATI, S.H., M.H.
2.ANDIKA ESRA AWOAH, S.H.
3.ANDI FARIED YUSUF, S.H.
1.JUFRI WARIA Alias JUFRI
2.QADRA WARIA alias ARDI
3.NASAR BOYMASA Alias NASAR
4.LA MULI KAMAKAULA Alias MULI
5.IZRUL AMERBAY alias IZRUL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 29/Pid.B/2025/PN Kmn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1788/R.2.14/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KASMAWATI, S.H., M.H.
2ANDIKA ESRA AWOAH, S.H.
3ANDI FARIED YUSUF, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUFRI WARIA Alias JUFRI[Penahanan]
2QADRA WARIA alias ARDI[Penahanan]
3NASAR BOYMASA Alias NASAR[Penahanan]
4LA MULI KAMAKAULA Alias MULI[Penahanan]
5IZRUL AMERBAY alias IZRUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa Jufri Waria (selanjutnya ditulis Terdakwa Jufri), bersama-sama dengan Terdakwa Nasar Boymasa (selanjutnya ditulis Terdakwa Nasar), Terdakwa Izrul Amerbay (selanjutnya ditulis Terdakwa Izrul), Terdakwa La Muli Kamakaula alias Muli (selanjutnya ditulis Terdakwa Muli), dan Terdakwa Qadra Waria (selanjutnya ditulis Terdakwa Qadra), pada hari Jumat tanggal 11 bulan Juli tahun 2025, kira-kira pukul 12.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di lokasi budidaya kerang Mutiara longline blok C, dengan alamat kampung Siawatan, distrik Teluk Etna, kabupaten Kaimana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yakni kerang budidaya milik Perusahaan PT. Ameranus Kayu Merah, yang dalam perkara ini mewakili Perusahaan selaku Pelapor tindak pidana adalah saksi Fransiskus Ohoiwutun selaku Branch Manager. Adapun para terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara-cara sebagai berikut:------

 

Awalnya pada hari Jumat, tanggal 11 bulan Juli tahun 2025, kira-kira pukul 11.00 WIT, Terdakwa Jufri, Terdakwa Nasar, Terdakwa Izrul, Terdak wa La Muli, Terdakwa Qadra, dan Saksi Laonco Waria (penuntutan berkas terpisah) berkumpul di dekat Mesjid di kampung Siawatan, distrik Teluk Etna. Pada saat itulah timbul niat jahat dari para terdakwa untuk mengambil mutiara milik Perusahaan PT. Ameranus Kayu Merah tanpa izin, yang pada saat itu para Terdakwa yang berjumlah lima orang menggunakan perahu milik Saksi Laonco Waria, menuju lokasi kejadian yang berada di laut dekat kampung Siawatan. Pada kira-kira pukul 12.00 WIT, para terdakwa tiba di lokasi kejadian yakni lokasi budidaya kerang Mutiara blok C milik PT. Ameranus Kayu Merah, lalu Terdakwa Jufri, Terdakwa Nasar, dan Terdakwa Izrul menyelam kedalam laut untuk mengambil poket kerang mutiara (tempat menaruh kerang budidaya yang didalamnya terdapat mutiara) yang berada di kedalaman kurang lebih dua meter dibawah permukaan air laut, sedangkan Terdakwa Qadra dan Terdakwa Muli bertugas untuk mengangkat kedalam perahu poket kerang yang didapat oleh ketiga terdakwa tersebut.

Terdakwa Jufri, Terdakwa Nasar, dan Terdakwa Izrul melakukan penyelaman untuk dapat mengambil poket kerang dan memasukan kedalam perahu mereka, dan untuk itulah ketiga Terdakwa memotong tali pengikat poket tersebut sampai terputus dengan menggunakan pisau yang sudah dibawa sebelumnya. Dari hasil penyelaman tersebut, Terdakwa Jufri berhasil memotong dan mengambil kedalam perahu sebanyak empat poket kerang, Terdakwa Nasar sebanyak tiga poket kerang, dan Terdakwa Izrul sebanyak tiga poket kerang, dengan total sepuluh poket kerang yang semuanya dimuat kedalam perahu oleh Terdakwa Qadra dan Terdakwa Muli. Pada saat sudah terkumpul sepuluh poket kerang, maka para Terdakwa yang tadinya menyelam kembali naik kedalam perahu, kemudian Terdakwa Muli menyalakan mesin perahu dan pergi menjauh dari lokasi kejadian.

Sampai ditengah laut, para Terdakwa berhenti dan membuka masing-masing kerang yang ada dalam poket kerang tersebut. Adapun didalam satu poket kerang, berisi sepuluh kerang, sehingga total ada 100 (seratus) kerang yang dibuka oleh para Terdakwa saat itu, dan pada saat semua kerang sudah dibuka maka para Terdakwa mengumpulkan mutiara hasil kejahatan dengan rincian sebagai berikut:

  • 90 kerang mutiara, 83 kerang berisi mutiara yang bagus, dan 7 kerang berisi mutiara yang kurang baik/rusak.
  • 10 kerang tidak berisi mutiara (kosong).

 

Setelah selesai mengeluarkan semua mutiara dari kerangnya, kerang-kerang kosong tersebut dibuang ke laut, lalu para Terdakwa kembali ke desa Siawatan, dan untuk mutiara-mutiara hasil curian tersebut disimpan oleh Terdakwa Qadra, lalu para Terdakwa kembali ke rumah masing-masing.

Selanjutnya, yakni hari Sabtu tanggal 12 bulan Juli tahun 2025, Terdakwa Qadra memberikan mutiara hasil kejahatan tersebut kepada Terdakwa Jufri untuk dijual ke kota Kaimana, sehingga pada keesokan harinya, yakni hari Minggu tanggal 13 bulan Juli tahun 2025, Terdakwa Jufri berangkat ke kota Kaimana, lalu menjual seluruh mutiara hasil kejahatan tersebut kepada Saksi Muhamad Hasan (penuntutan berkas terpisah), dan laku terjual dengan nilai sebesar Rp. 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah).

Setelah transaksi mutiara tersebut selesai, Terdakwa Jufri kembali ke desa Siawatan, dan pada saat Terdakwa Jufri sampai di desa, dia sudah ditunggu oleh keempat Terdakwa yang lain, lalu mereka membagi uang hasil penjualan mutiara tersebut menjadi 6 (enam) bagian, yakni kepada Terdakwa Jufri, Terdakwa Nasar, Terdakwa Izrul, Terdakwa La Muli, Terdakwa Qadra, dan Saksi Laonco Waria sebagai pemilik perahu, masing-masing ke-enam orang tersebut mendapatkan satu bagian dengan nilai Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Setelah pembagian uang selesai, mereka kembali ke rumah masing-masing.

Perbuatan mengambil mutiara tanpa izin yang dilakukan para Terdakwa, mengakibatkan perusahaan PT. Ameranus Kayu Merah selaku pemilik yang sah, menderita kerugian sebesar Rp. 21. 015.000,- (dua puluh satu juta lima belas ribu rupiah), atau kurang lebih sebesar nilai tersebut, yang lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya