Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
85/Pdt.P/2024/PN Kmn Maria Gaudensia Bou Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 85/Pdt.P/2024/PN Kmn
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Maria Gaudensia Bou
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan anak yang Pemohon ajukan bernama JOEY TRISTAN HATUMESEN, lahir di Tondano pada tanggal 23 Juni 2016 berjenis kelamin laki-laki, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 9208-LT-14092020-0005 tertanggal 24 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Kaimana, adalah anak sah dari pasangan Suami Istri bernama POLLY HATUMESEN (Alm.) dan MARIA GAUDENSIA BOU;
  3. Membebankan biaya permohonan tersebut Kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak