INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2023/PN Kmn | Novita Ombaier | Kejaksaan Negeri Kaimana Cq. Pimpinan Kejaksaan Negeri Kaimana | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Des. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2023/PN Kmn | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 22 Des. 2023 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1.Mengabulkan permohonan paperadilan pemohon untuk seluruhnya.
2.Menyatakan tindakan temohon dalam menetapkan termohon sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Alokasi Dana Kampung (ADK) Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2018 s.d 2022; berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Negeri Kaimana Nomor: Kep – 370/R.2.14/Fd.1/12/2023 tertanggal 07 Desember 2023 tidak sah dan batal demi hukum;
3.Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
4.Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
5.Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
6.Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hokum yang berlaku di Indonesia.
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Ex Aequo Et Bono.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |