Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2023/PN Kmn ERIK THIE YOSEFAT WUARBANARAN Alias YOSI
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2023/PN Kmn
Tanggal Surat Kamis, 09 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERIK THIE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mahatir Muhammad Rahayaan,SHERIK THIE
Tergugat
NoNama
1YOSEFAT WUARBANARAN Alias YOSI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Matheus George Kartutu, S.H.YOSEFAT WUARBANARAN Alias YOSI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 960.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar janji yang menimbulkan kerugian pada Penggugat ;
  3. Menyatakan dan menatapkan seluruh alat bukti Surat yang diajukan oleh Penggugat sah secara hukum ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sejumlah Rp.960.000.000.00 (Sembilan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) secara seketika dan tanpa syarat kepada Penggugat ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Innmateriil sejumlah Rp.1.000.000.000 (Satu Millyard Rupiah) secara seketika dan tanpa syarat kepada Penggugat  ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) setiap hari kepada Penggugat, apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini ;
  7. Menyatakan dan menatapkan sah nya diletakkan sita jaminan terhadap harta kekayaan Tergugat yang penggugat ajukan dalam permohonan tersendiri,
  8. Menyatakan dan / atau menetapkan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voerraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya ;
  9. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak