| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa ia MAX YEREMIAS RUMBEKWAN alias MIAS (selanjutnya ditulis sebagai Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di di Jl. Lingkar Tanjung Simora Kab. Kaimana tepatnya di belakang rumah saksi korban LA ODE SUPARJO, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah. mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa awalnya saksi korban LA ODE SUPARJO (selanjutnya ditulis saksi korban) pulang ke rumah mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 milik saksi korban dan diparkirkan di halaman rumah saksi korban tanpa dikunci stang, setelah itu saksi korban masuk ke dalam rumah dan tidur. Pada keesokan harinya saksi korban bangun dan membuka pintu rumah sudah tidak melihat sepeda motor tersebut di halaman rumah saksi korban. Saksi korban sempat mencari-cari namun tidak ketemu keberadaan sepeda motor tersebut. Hingga akhirnya datang saksi ROY KASTURIAN mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 dan mengatakan jika motor tersebut merupakan hasil dari pencurian yang dilakukan terdakwa, saat saksi korban melihat sepeda motor tersebut sudah berbeda tampilan fisik sepeda motor sehingga saksi korban melakukan pengecekan terhadap nomor rangka dan nomor mesin dan hasilnya sama dengan BPKB atas nama WA ODE ASRIA selaku istri dari saksi korban tersebut. Selanjutnya saksi ROY KASTURIAN menghubungi terdakwa dan berpura-pura mengatakan sepeda motor hasil curian tersebut ada yang akan membeli hingga akhirnya bertemu di Jl. Bantemi Kab. Kaimana (Taluk) lalu terdakwa diajak ke rumah saksi korban dan saksi korban menghubungi saksi ROIDIGO ORIAN WARINUSSY yang seorang anggota Polres Kaimana hingga akhirnya terdakwa dilakukan pemeriksaan di Polres Kaimana.
- Bahwa terdakwa mengambil sepeda motor merk Yamaha Mio M3 milik saksi korban dengan cara awalnya terdakwa melihat terdapat sepeda motor merk Yamaha Mio M3 terparkir di halaman rumah saksi korban kemudian terdakwa memantau hingga sunyi dan situasi dalam kondisi aman. Selanjutnya terdakwa menghampiri sepeda motor tersebut dan sepeda motor tersebut tidak dalam keadaan dikunci stang sehingga terdakwa mengambil sepeda motor tersebut tanpa izin dari saksi korban dengan cara terdakwa mendorong sepeda motor tersebut sampai di sekitar Pantai di depan Hotel grand Papua Kaimana. Lalu terdakwa yang sebelumnya membawa obeng, obeng tersebut dipergunakan untuk membuka kap (dashboard) sepeda motor tersebut, setelah kap terbuka terdakwa memutus kabel pada rumah kunci sepeda motor kemudian menyambungkan pada kabel lainnya sehingga sepeda motor tersebut dapat dinyalakan mesinnya. Selanjutnya terdakwa membawa sepeda motor tersebut dengan cara mengendarai ke rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengubah warna body menjadi hitam, melepas sebagian body dan memasang plat nomor sepeda motor lain dengan tujuan agar tidak diketahui pemiliknya.
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian sekira sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).
---------- Bahwa Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa ia MAX YEREMIAS RUMBEKWAN alias MIAS (selanjutnya ditulis sebagai Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di di Jl. Lingkar Tanjung Simora Kab. Kaimana tepatnya di belakang rumah saksi korban LA ODE SUPARJO, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah. mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa awalnya saksi korban LA ODE SUPARJO (selanjutnya ditulis saksi korban) pulang ke rumah mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 milik saksi korban dan diparkirkan di halaman rumah saksi korban tanpa dikunci stang, setelah itu saksi korban masuk ke dalam rumah dan tidur. Pada keesokan harinya saksi korban bangun dan membuka pintu rumah sudah tidak melihat sepeda motor tersebut di halaman rumah saksi korban. Saksi korban sempat mencari-cari namun tidak ketemu keberadaan sepeda motor tersebut. Hingga akhirnya datang saksi ROY KASTURIAN mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 dan mengatakan jika motor tersebut merupakan hasil dari pencurian yang dilakukan terdakwa, saat saksi korban melihat sepeda motor tersebut sudah berbeda tampilan fisik sepeda motor sehingga saksi korban melakukan pengecekan terhadap nomor rangka dan nomor mesin dan hasilnya sama dengan BPKB atas nama WA ODE ASRIA selaku istri dari saksi korban tersebut. Selanjutnya saksi ROY KASTURIAN menghubungi terdakwa dan berpura-pura mengatakan sepeda motor hasil curian tersebut ada yang akan membeli hingga akhirnya bertemu di Jl. Bantemi Kab. Kaimana (Taluk) lalu terdakwa diajak ke rumah saksi korban dan saksi korban menghubungi saksi ROIDIGO ORIAN WARINUSSY yang seorang anggota Polres Kaimana hingga akhirnya terdakwa dilakukan pemeriksaan di Polres Kaimana.
- Bahwa terdakwa mengambil sepeda motor merk Yamaha Mio M3 milik saksi korban dengan cara awalnya terdakwa melihat terdapat sepeda motor merk Yamaha Mio M3 terparkir di halaman rumah saksi korban kemudian terdakwa memantau hingga sunyi dan situasi dalam kondisi aman. Selanjutnya terdakwa menghampiri sepeda motor tersebut dan sepeda motor tersebut tidak dalam keadaan dikunci stang sehingga terdakwa mengambil sepeda motor tersebut tanpa izin dari saksi korban dengan cara terdakwa mendorong sepeda motor tersebut sampai di sekitar Pantai di depan Hotel grand Papua Kaimana. Lalu terdakwa yang sebelumnya membawa obeng, obeng tersebut dipergunakan untuk membuka kap (dashboard) sepeda motor tersebut, setelah kap terbuka terdakwa memutus kabel pada rumah kunci sepeda motor kemudian menyambungkan pada kabel lainnya sehingga sepeda motor tersebut dapat dinyalakan mesinnya. Selanjutnya terdakwa membawa sepeda motor tersebut dengan cara mengendarai ke rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengubah warna body menjadi hitam, melepas sebagian body dan memasang plat nomor sepeda motor lain dengan tujuan agar tidak diketahui pemiliknya.
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian sekira sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).
---------- Bahwa Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.-------------------------------------------------- |