Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
83/Pdt.P/2024/PN Kmn Henitriksye Samderubun Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 83/Pdt.P/2024/PN Kmn
Tanggal Surat Jumat, 11 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Henitriksye Samderubun
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan dan memberikan izin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk melakukan penambahan marga dan perbaikan identitas orang tua anak Pemohon dalam kutipan Akta Kelahiran anak ketiga Pemohon, yang semula tertulis KRISTIAN JOSANTOS lahir di Kaimana pada 5 Mei 2016, berjenis kelamin Laki-Laki, anak ketiga dari Ayah JOHANES JOHAN BALAKEITIMU dan Ibu TRIKSYE HENI SAMDERUBUN menjadi KRISTIAN JOSANTOS BALAKEITIMU lahir di Kaimana pada 5 Mei 2016, berjenis kelamin Laki-Laki, anak ketiga dari Ayah JOHANES JOHAN BALAKEITIMU dan Ibu HENITRIKSYE SAMDERUBUN.
  3. Membebankan biaya permohonan tersebut kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya