Petitum |
- Menerima dan mengabulkan GUGATAN perbutan melawan hukum PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan dan menatapkan bahwa TERGUGAT, RIDWAN dan TURUT TERGUGAT telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PENGGUGAT ;
- Menyatakan dan menetapkan sah secara hukum semua bukti surat yang diajukan oleh PENGGUGAT ;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa 1 (satu) unit kendaraan roda empat, merek TOYOTA mini bus, Avanza warna hitam, Nomor rangka MHKMBA3JCKO97014, nomor mesin DL92276 nomor polisi : PB 1606 KL beserta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) nomor : Q-032503226 dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) adalah Sah menurut hukum adalah milik PENGGUGAT ;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT agar mengambalikan 1 unit kendaraan roda empat, merek TOYOTA mini bus, Avanza warna hitam, Nomor rangka MHKMBA3JCKO97014, nomor mesin DL92276 nomor polisi : PB 1606 KL beserta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) nomor : Q-032503226 dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) yang saat ini sedang dikuasai oleh TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT secara seketika dan tanpa syarat kepada PENGGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT secara tanggung rentang untuk membayar ganti kerugian materiil sejumlah Rp.13.000.000 (Tiga Belas Juta Rupiah) dan Kerugian Inmateriil sebesar Rp.50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara seketika dan tanpa syarat ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000 (Seratus ribu Rupiah) setiap hari kepada PENGGUGAT, apabila mereka lalai menjalankan isi putusan ini ;
- Menyatakan dan / atau menetapkan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voerraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya ;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|