Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan dan memberikan izin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk melakukan penambahan marga dan perbaikan identitas orang tua anak Pemohon dalam kutipan Akta Kelahiran anak kedua Pemohon, yang semula tertulis ELISABET LAURA lahir di Kaimana pada 2 Desember 2014, berjenis kelamin perempuan, anak kedua dari Ayah JOHANES JOHAN BALAKEITIMU dan Ibu TRIKSYE HENI SAMDERUBUN menjadi ELISABET LAURA BALAKEITIMU lahir di Kaimana pada 2 Desember 2014, berjenis kelamin perempuan, anak kedua dari Ayah JOHANES JOHAN BALAKEITIMU dan Ibu HENITRIKSYE SAMDERUBUN.
- Membebankan biaya permohonan tersebut kepada Pemohon.
|