Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2024/PN Kmn Mansur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2024/PN Kmn
Tanggal Surat Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mansur
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan dan memberi izin kepada Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk mengganti nama Pemohon dalam kutipan Akta Kelahiran nomor 9208-LT-17102017-0007 milik Pemohon, yang semula tertulis dan terbaca LANSURU jenis kelamin laki-laki, lahir di MUNA, 12 DESEMBER 1967 anak dari suami istri yang bernama LA WINGKU  (ayah) dan WA HINDO (ibu) menjadi tertulis MANSUR jenis kelamin laki-laki, lahir di MUNA, 12 DESEMBER 1967 anak dari suami istri yang bernama LA WINGKU (ayah) dan WA HINDO (ibu).
  3. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak