Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2022/PN Kmn Bank Rakyat Indonesia Unit Kaimana Cornelius Sampetoding Rego Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2022/PN Kmn
Tanggal Surat Jumat, 29 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank Rakyat Indonesia Unit Kaimana
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Cornelius Sampetoding Rego
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 62.357.939,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk MEMBAYAR LUNAS SEKETIKA TANPA SYARAT seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar 62,357,939 ( Enam puluh dua juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu Sembilan ratus tiga puluh Sembilan rupiah )
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak