Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada PENGGUGAT ;
- Menyatakan dan menatapkan seluruh alat bukti Surat yang diajukan oleh PENGGUGAT adalah sah secara hukum ;
- Menyatakan dan menatapkan alat bukti audio adalah sah secara hukum ;
- Menghukum TERGUGAT I bersama TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian materiil kelebihan pembayaran sejumlah Rp.217.000.000 (Dua ratus tujuh belas Juta Rupiah) secara seketika dan tanpa syarat kepada Penggugat ;
- Menghukum TERGUGAT I bersama TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian materiil pembayaran yang dilakukan oleh PENGGUGAT tentang pajak bumi dan bangunan atas nama TERGUGAT I sejumlah Rp. 1.224.809 (Satu juta dua ratus dua puluh empat ribu delapan ratus sembilan rupiah) secara seketika dan tanpa syarat kepada Penggugat ;
- Menghukum TERGUGAT I bersama TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian materiil kerugian bangunan sejumlah Rp.200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) secara seketika dan tanpa syarat kepada Penggugat ;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian Inmateriil sejumlah Rp.50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) secara seketika dan tanpa syarat kepada Penggugat ;
- Menghukum TERGUGAT I bersama TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) setiap hari kepada PENGGUGAT, apabila TERGUGAT I bersama TERGUGAT II lalai menjalankan isi putusan ini ;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000 (Lima ratus ribuh rupiah) setiap hari kepada PENGGUGAT, apabila TURUT TERGUGAT lalai menjalankan isi putusan ini ;
- Menyatakan dan menatapkan sah nya diletakkan sita jaminan terhadap harta kekayaan Tergugat yang penggugat ajukan dalam permohonan tersendiri,
- Menyatakan dan / atau menetapkan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voerraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya ;
- Menghukum TERGUGAT I bersama TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|