Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
86/Pdt.P/2024/PN Kmn Iyan Selfiani Rolly Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 86/Pdt.P/2024/PN Kmn
Tanggal Surat Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Iyan Selfiani Rolly
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan dan memberikan izin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk melakukan perubahan nama belakang dalam kutipan Akta Kelahiran Anak pertama Pemohon, yang semula tertulis IFRA MIKAYLA ROLLY lahir Kaimana pada  tanggal 03 Juni 2019 berjenis kelamin perempuan adalah anak pertama dari perkawinan sah IYAN SELFIANI ROLLY dan IRMAN menjadi IFRA MIKAYLA IRMAN  lahir Kaimana pada  tanggal 03 Juni 2019 berjenis kelamin perempuan adalah anak pertama dari perkawinan sah IYAN SELFIANI ROLLY dan IRMAN.
  3. Membebankan biaya permohonan Pemohon kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak