Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
60/Pdt.P/2025/PN Kmn Jaelani Kanabaraf Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 60/Pdt.P/2025/PN Kmn
Tanggal Surat Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Jaelani Kanabaraf
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
  2. Menetapkan dan memberikan izin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk melakukan perbaikan kesalahan dalam kutipan Akta Kelahiran anak ke dua Pemohon, yang sebelumnya tertulis Najwa Adilah Kanabaraf lahir di Kaimana pada tanggal 26 Maret 2020, anak ke dua peremuan dari ayah Jaelani Kanabaraf dan ibu wiwin menjadi Najwa Adilah Kanabaraf, lahir di Kaimana pada tanggal  26 Maret 2019, anak ke dua, Perempuan dari ayah Jaelani Kanabaraf dan ibu Wiwin
  3. Membebankan biaya permohonan tersebut kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak