Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan dan memberikan izin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk melakukan perubahan/pergantian marga dan identitas orang tua anak Pemohon dalam kutipan Akta Kelahiran anak pertama Pemohon, yang semula tertulis AINUN MAHU lahir di Kaimana pada tanggal 18 Juli 2012, anak pertama dari Ayah SARDI MAHU dan Ibu HAKIMA RENWARIN menjadi AINUN RENWARIN lahir di Kaimana pada tanggal 18 Juli 2012, anak pertama dari seorang Ibu bernama HAKIMA RENWARIN (Pemohon).
- Membebankan biaya permohonan tersebut kepada Pemohon.
|