Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2026/PN Kmn 1.SWASTIKA NOOR YUDHA PRATAMA, S.H.
2.ANDI FARIED YUSUF, S.H.
3.THERESIA SAURMAIDA ELISABET SIBURIAN,S.H.
STEPANUS ISOGA alias ALOHA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 33/Pid.B/2026/PN Kmn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1633/R.2.14/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SWASTIKA NOOR YUDHA PRATAMA, S.H.
2ANDI FARIED YUSUF, S.H.
3THERESIA SAURMAIDA ELISABET SIBURIAN,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1STEPANUS ISOGA alias ALOHA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

Primair

------ Bahwa Terdakwa Stepanus Isoga alias Aloha (selanjutnya ditulis sebagai Terdakwa) bersama-sama Anak Saksi Melianus Sirini alias Mely (selanjutnya ditulis sebagai Anak saksi penuntutan dalam perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira pukul 22.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 Atau tahun 2026 bertempat di RSUD Kaimana Jalan Batu Putih Km. 01 Kel. Kroy Distrik Kaimana Kab. Kaimana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, yaitu terhadap 1 (satu) buah Pompa air listrik (otomatis) No. Model : P-H1374AC-S merek Sanyo milik saksi korban Yasintus Lala Unsain alias Sintus (selanjutnya ditulis sebagai saksi korban), yang Terdakwa melakukan dengan cara-cara sebagai berikut------

  • Berawal hari dan tanggal yang telah dijelaskan diatas, sekira pukul 21.30 WIT di Jalan Sisir Kelurahan Kaimana Kota Distrik Kaimana Keluarahan Kaimana,  Terdakwa dan Anak saksi bersama teman-teman Terdakwa sedang mengkomsumsi minuman beralkohol jenis sopi, selanjutnya Terdakwa mengajak Anak saksi untuk membeli minuman beralkohol jenis sageru di Jalan batu putih tepatnya dibelakang RSUD Kaimana dan Anak saksi pun menyetujuinya, oleh karena itu Terdakwa bersama dan Anak dengan mengendarai sepeda motor menuju ke tempat tersebut. Sekira pukul 22.00 WIT Terdakwa yang pada saat itu membonceng Anak saksi tiba didalam Kawasan RSUD Kaimana tepatnya dibelakang salah satu gedung (ruang perawatan bedah) lalu melihat 1 (satu) buah Pompa air listrik (otomatis) No. Model : P-H1374AC-S merek Sanyo diletakkan dibelakang gedung tersebut, melihat keadaan sepi timbullah niat Terdakwa untuk mengambil Pompa Air tersebut, sehingga Terdakwa mengajak Anak saksi untuk mengambil pompa tersebut dan Anak saksi pun menyetujuinya, Terdakwa kemudian menghentikan motornya dibelakang gedung, lalu Terdakwa jalan mendekati Pompa air tersebut sementara Anak Saksi menunggu di atas sepeda motor sambil memantau keadaan sekitar, pada saat tiba di didepan Pompa air tersebut, Terdakwa kemudian berusaha membongkar atau melepaskan Pompa air tersebut dari pipa yang terpasang namun tiba-tiba Pompa Air tersebut berbunyi yang membuat Terdakwa kaget dan takut sehingga Terdakwa kembali berjalan ke arah sepeda motor, namun pada saat yang bersamaan Terdakwa melihat Anak saksi berjalan menuju Pompa air kemudian mengambil sebuah pisau dengan panjang bilah 13 cm dan panjang ganging 11 cm yang berwarna hitam yang diselipkan di bagian pinggang Anak saksi, selanjutnya dengan menggunakan tangan kanannya Anak saksi memotong kabel dan pipa pada Pompa air tersebut, kemudian Anak saksi dengan kedua tangannya mengambil Pompa air tersebut lalu berjalan menghampiri Terdakwa, setelah itu Terdakwa bersama dengan Anak saksi kembali ke Jalan Sisir di tempat sebelumnya meminum sopi, setibanya di Jalan Sisir Anak saksi kemudian menyerahkan Pompa air tersebut kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dengan menggunaka sepeda motor mencari penjual Pompa air di sekitar Jalan Cendrawasih lalu bertemu dengan Saksi Holmes Ranlalin, kemudian Terdakwa menawarkan Pompa air tersebut untuk dijual sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) setelah itu Saksi Holmes Ranlalin mencoba menghidupkan Pompa air tersebut setelah dipastikan hidup Saksi Holmes Ranlalin menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) tersebut kepada Terdakwa, selanjutnya terdakwa pergi dan pulang kerumahnya.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa dan Anak Saksi, Saksi korban Yasintus Lala Unsain alias Sintus mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.----------

 

Subsidiair

Bahwa Terdakwa Stepanus Isoga alias Aloha (selanjutnya ditulis sebagai Terdakwa) bersama-sama Anak Saksi Melianus Sirini alias Mely (selanjutnya ditulis sebagai Anak saksi dalam perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira pukul 22.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 Atau tahun 2026 bertempat di RSUD Kaimana Jalan Batu Putih Km. 01 Kel. Kroy Distrik Kaimana Kab. Kaimana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yaitu terhadap 1 (satu) buah Pompa air listrik (otomatis) No. Model : P-H1374AC-S merek Sanyo milik saksi korban Yasintus Lala Unsain alias Sintus (selanjutnya ditulis sebagai saksi korban), yang Terdakwa melakukan dengan cara-cara sebagai berikut------

  • Berawal hari dan tanggal yang telah dijelaskan diatas, sekira pukul 21.30 WIT di Jalan Sisir Kelurahan Kaimana Kota Distrik Kaimana Keluarahan Kaimana,  Terdakwa dan Anak saksi bersama teman-teman Terdakwa sedang mengkomsumsi minuman beralkohol jenis sopi, selanjutnya Terdakwa mengajak Anak saksi untuk membeli minuman beralkohol jenis sageru di Jalan batu putih tepatnya dibelakang RSUD Kaimana dan Anak saksi pun menyetujuinya, oleh karena itu Terdakwa bersama dan Anak dengan mengendarai sepeda motor menuju ke tempat tersebut. Sekira pukul 22.00 WIT Terdakwa yang pada saat itu membonceng Anak saksi tiba didalam Kawasan RSUD Kaimana tepatnya dibelakang salah satu gedung (ruang perawatan bedah) lalu melihat 1 (satu) buah Pompa air listrik (otomatis) No. Model : P-H1374AC-S merek Sanyo diletakkan dibelakang gedung tersebut, melihat keadaan sepi timbullah niat Terdakwa untuk mengambil Pompa Air tersebut, sehingga Terdakwa mengajak Anak saksi untuk mengambil pompa tersebut dan Anak saksi pun menyetujuinya, Terdakwa kemudian menghentikan motornya dibelakang gedung, lalu Terdakwa jalan mendekati Pompa air tersebut sementara Anak saksi menunggu di atas sepeda motor sambil memantau keadaan sekitar, pada saat tiba di didepan Pompa air tersebut, Terdakwa kemudian berusaha membongkar atau melepaskan Pompa air tersebut dari pipa yang terpasang namun tiba-tiba Pompa Air tersebut berbunyi yang membuat Terdakwa kaget dan takut sehingga Terdakwa kembali berjalan ke arah sepeda motor, namun pada saat yang bersamaan Terdakwa melihat Anak saksi berjalan menuju Pompa air kemudian mengambil sebuah pisau dengan panjang bilah 13 cm dan panjang ganging 11 cm yang berwarna hitam yang diselipkan di bagian pinggang Anak saksi, selanjutnya dengan menggunakan tangan kanannya Anak saksi memotong kabel dan pipa pada Pompa air tersebut, kemudian Anak saksi dengan kedua tangannya mengambil Pompa air tersebut lalu berjalan menghampiri Terdakwa, setelah itu Terdakwa bersama dengan Anak saksi kembali ke Jalan Sisir di tempat sebelumnya meminum sopi, setibanya di Jalan Sisir Anak saksi kemudian menyerahkan Pompa air tersebut kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dengan menggunaka sepeda motor mencari penjual Pompa air di sekitar Jalan Cendrawasih lalu bertemu dengan Saksi Holmes Ranlalin, kemudian Terdakwa menawarkan Pompa air tersebut untuk dijual sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) setelah itu Saksi Holmes Ranlalin mencoba menghidupkan Pompa air tersebut setelah dipastikan hidup Saksi Holmes Ranlalin menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) tersebut kepada Terdakwa, selanjutnya terdakwa pergi dan pulang kerumahnya.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa dan Anak Saksi, Saksi korban Yasintus Lala Unsain alias Sintus mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya