Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2025/PN Kmn Rorry Amstrong Malisngorar Ahmad Arman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 1/Pid.C/2025/PN Kmn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/11/XI/HUK 6.6/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Rorry Amstrong Malisngorar
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ahmad Arman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa benar terdakwa AHMAD ARMAN pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 13.00 Wit akan melakukan penjualan minuman beralkohol tradisional  jenis sopi sebanyak 20 (dua puluh) liter bertempat di kios kecil miliknya dengan alamat Jln Dpr Kaimana

IV.  Menuntut :

Supaya Majelis Hakim tindak pidana ringan Pengadilan Negeri Kaimana yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :

Menyatakan terdakwa AHMAD ARMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ringan yaitu melanggar Pasal 13 ayat (1) huruf G Peredaran minuman beralkohol dilarang dilakukan pada kios kecil Jo Pasal 28 Ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam Perda Nomor 4 Tahun 2018;

 

  1. Dengan pertimbangan bahwa :

 

  1. Terdakwa sebelumnya belum pernah melakukan pelanggaran melawan hukum yaitu melanggar Perda Nomor 4 tahun 2018 tentang Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di wilayah hukum Kab.Kaimana;
  2. Terdakwa telah mengakui kesalahannya dan menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi yaitu mengedarkan atau menjual minuman beralkohol jenis sopi pada wilayah hukum Kab.Kaimana.

Maka dengan ini kami Polri atas Kuasa Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Sdra AHMAD ARMAN dengan denda sebanyak Rp.1.000.000,- ( dua juta rupiah ) atau kurungan selama 1 ( satu) bulan;

  1. Barang bukti berupa 1 (satu) buah gen warna biru berisikan miras tradisionall jenis sopi sebanyak 20 (dua puluh) liter, sebagaimana terlampir dalam dakwaan;

Dirampas Negara untuk di musnahkan;

Pihak Dipublikasikan Ya