Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
81/Pdt.P/2025/PN Kmn Arifa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 81/Pdt.P/2025/PN Kmn
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Arifa
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan dan memberikan izin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk melakukan perbaikan kesalahan dalam kutipan Akta Kelahiran dan kartu keluarga Pemohon, yang semula tertulis Arifa, anak Pertama, Perempuan dari ayah Arfani  dan ibu Mariam menjadi Arifa, anak Pertama, Perempuan dari ayah Hotib dan ibu Maryam. Dan Kartu Keluarga yang terulis sebelumnya  nama orang tua ayah Bugi dan ibu Maryam, menjadi nama orang tua ayah Hotib dan ibu Maryam.
  3. Membebankan biaya permohonan tersebut kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak