Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan jual beli yang telah terjadi antara Penggugat dan Tergugat yang dibuktikan dengan kuitansi tertanggal 17 April 2017 sebagai bukti pembayaran sebidang tanah seluas 1225 m2 yang terletak di Desa Trikora, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana, dengan Sertifikat Hak Milik No 447 terbit 19 Februari 1999 atas nama Nur Hattar adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan tanah seluas 216 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No 447 terbit 19 Februari 1999 atas nama Nur Hattar yang terletak di Jl Utarum Kampung Trikora Ds. Trikora Kecamatan Kaimana Kabupaten Kaimana dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Bpk. Muuti Ombaier
- Sebelah Timur berbatas dengan Bpk. Ali Rumalutur
- Sebelah Selatan berbatas dengan Bpk. Hasan Resubun
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan
Adalah sah milik Penggugat ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik No 447 terbit tanggal 19 Februari 1999 atas nama Nur Hattar yang terletak di Jalan Utarum Kampung Trikora, Desa Trikora, Kecamatan Kaimana, Kabupaten Kaimana seluas 1225 m2 adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat hak Milik No 447 terbit tanggal 19 Februari 1999 atas nama Nur Hattar menjadi atas nama Rosita Kabalmay
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat dan memproses peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 447 terbit tanggal 19 Februari 1999 atas nama Nur Hattar menjadi atas nama Rosita Kabalmay
- Mengukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
|