Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2024/PN Kmn RONALDUS NARAHAWARIN HJ. JUMRIATI DG NURUNG Alias HAJI JUM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2024/PN Kmn
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RONALDUS NARAHAWARIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mahatir Muhammad Rahayaan,SHRONALDUS NARAHAWARIN
2JULIAN FRANDY AKBAR, S.H.RONALDUS NARAHAWARIN
Tergugat
NoNama
1HJ. JUMRIATI DG NURUNG Alias HAJI JUM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1AIPTU MASDURI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1)

Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2)

Menyatakan sah dan berharga Perikatan/ Perjanjian /surat serah terimah kendaraan tertanggal 14 Oktober 2023 antara PENGGUGAT DAN TERGUGAT ;

3)

Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi, dikarenakan TERGUGAT tersebut tidak mau mentaati hukum yang berlaku atas kerugian yang didertita oleh PENGGUGAT;

 

Memerintahkan Turut Tergugat untuk mengambalikan 1 (satu) unit mobil Toyota, Jenis Minibus,  Agya 1.2 G, warna Kuning, Tahun keluaran 2021, Plat Nomor : DD 1924 LW ,Nomor Rangka MHKAGA5UMJ052318, Nomor Mesin 3NRH575405, SILINDER 1197 CC kepada Penggugat secara seketika dan tanpa syarat ;

4)

Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus serta seketika sebesar:

 

KERUGIAN MATERIIL

Rp. Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah)

KERUGIAN INMATERIIL

Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah)  yang dibebankan kepada TERGUGAT ;

 

Menghukum TURUT TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus serta seketika sebesar:

KERUGIAN MATERIIL

Rp.18.500.000 (Delapan Belas Juta Rupiah)

KERUGIAN INMATERIIL

Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah)  yang dibebankan kepada  TURUT TERGUGAT ;

 

 

5)

Menghukum TERGUGAT  dan TURUT TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pemenuhan putusan pengadilan ini sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) per hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;

6)

Mengukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara .

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kaimana, Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa serta memutus perkara ini memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak