Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa di Kampung Edor, Distrik Buruway, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat telah meninggal dunia seorang perempuan bernama HAMIDA NATRAKA pada tanggal 16 September 2023 di Kampung Edor, Distrik Buruway, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat karena sakit dan telah dikebumikan di TPU Kampung Edor, Distrik Buruway, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat;
- Memerintahkan kepada Kepala/Pegawai pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan akta kematian atas nama almarhumah HAMIDA NATRAKA (Ibu Pemohon);
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|