Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
-----Bahwa Terdakwa YUSUF ISOGA Bin YANCE ISOGA, pada hari Senin tanggal 01 Juli tahun 2024 pukul 15.10 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli atau masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Batu Putih, Kelurahan Krooy, Kecamatan Kaimana, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
-
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024,Terdakwa bertemu dengan Sdr. IWAN (DPO) di Pelabuhan Kabupaten Kaimana. Selanjutnya Sdr. IWAN mengatakan kepada Terdakwa bahwa Sdr, IWAN sedang membutuhkan uang dan pada saat itu Sdr. IWAN akan memberikan ganja kepada Terdakwa 3 (tiga) bungkus plastik bening diduga Narkotika jenis ganja dengan perjanjian Terdakwa akan membayarnya sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Bahwa setelah itu terdakwa bersama dengan Sdr. IWAN pergi kerumah terdakwa kemudian Sdr. IWAN memberikan ganja tersebut kepada terdakwa. Kemudian terdakwa meletakkan ganja tersebut di rumah terdakwa. Setelah itu terdakwa mengantar Sdr. IWAN kembali ke pelabuhan.
- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diketahui oleh saksi FRANCMON MATTULESY dan saksi ALFARO B JOSEPH FOFIED selaku anggota satuan Res Narkoba Kepolisian Resor Kaimana dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar Pukul 03.00 WIT dan berhasil mengamankan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) bungkus plastik bening diduga Narkotika jenis ganja
- 8 (delapan) bungkus yang dikemas menggunakan kertas putih diduga jenis ganja
- 1 (satu) unit Hp samsung merk galaxy A34 dengan IMEI 353370806020373 beserta sim card dengan nomor handphone 085358756270
- 1 (satu) buah tas selempang berwarna warni bertuliskan made in Pakistan
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) buah plastik warna putih bertuliskan Indomaret
- Bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas dilakukan pemeriksaan dengan hasil sebagai berikut :
- Berdasarkan Berita Acara Laboratorium BPOM Manokwari No. Lab : BHO-MKW/24.121.11.16.05.0057.K/NAPZA/2024 pada tanggal 10 Juli 2024 terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan potongan daun kering, batang biji dengan berat netto 0.5436 (nol koma lima empat tiga enam) gram, POSITIF GANJA dari TANAMAN GANJA atau Bahasa latinnya CANNABIS SATIVA.
- Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine dengan Nomor. SKET/0405/VII/2024/DOKKES pada tanggal 02 Juli 2024 terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) buah termos berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisi 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 10 cc milik Terdakwa YUSUF ISOGA Bin YANCE ISOGA Positif mengandung THC / GANJA dengan sisa Barang Bukti Habis untuk Pemeriksaan.
Kesimpulan :
- Bahwa potongan Daun Kering dan Batang Biji tersebut diatas POSITIF GANJA dari TANAMAN GANJA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) No. urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari instansi pemerintah yang berwenang di bidang Kesehatan (Menteri Kesehatan RI) serta tidak ada kaitannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
- Bahwa terhadap barang bukti yang diduga Narkotika jenis ganja tersebut telah dilakukan pemusnahan oleh Kepolisian Resor Kaimana pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 pukul 10.00 WIT di Kantor Kepolisian Resor Kaimana.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa YUSUF ISOGA Bin YANCE ISOGA, pada hari Senin tanggal 01 Juli tahun 2024 pukul 15.10 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli atau masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Batu Putih, Kelurahan Krooy, Kecamatan Kaimana, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
-
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024,Terdakwa bertemu dengan Sdr. IWAN (DPO) di Pelabuhan Kabupaten Kaimana. Selanjutnya Sdr. IWAN mengatakan kepada Terdakwa bahwa Sdr, IWAN sedang membutuhkan uang dan pada saat itu Sdr. IWAN akan memberikan ganja kepada Terdakwa 3 (tiga) bungkus plastik bening diduga Narkotika jenis ganja dengan perjanjian Terdakwa akan membayarnya sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Bahwa setelah itu terdakwa bersama dengan Sdr. IWAN pergi kerumah terdakwa kemudian Sdr. IWAN memberikan ganja tersebut kepada terdakwa. Kemudian terdakwa meletakkan ganja tersebut di rumah terdakwa. Setelah itu terdakwa mengantar Sdr. IWAN kembali ke pelabuhan.
- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diketahui oleh saksi FRANCMON MATTULESY dan saksi ALFARO B JOSEPH FOFIED selaku anggota satuan Res Narkoba Kepolisian Resor Kaimana dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar Pukul 03.00 WIT dan berhasil mengamankan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) bungkus plastik bening diduga Narkotika jenis ganja
- 8 (delapan) bungkus yang dikemas menggunakan kertas putih diduga jenis ganja
- 1 (satu) unit Hp samsung merk galaxy A34 dengan IMEI 353370806020373 beserta sim card dengan nomor handphone 085358756270
- 1 (satu) buah tas selempang berwarna warni bertuliskan made in Pakistan
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) buah plastik warna putih bertuliskan Indomaret
- Bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas dilakukan pemeriksaan dengan hasil sebagai berikut :
- Berdasarkan Berita Acara Laboratorium BPOM Manokwari No. Lab : BHO-MKW/24.121.11.16.05.0057.K/NAPZA/2024 pada tanggal 10 Juli 2024 terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan potongan daun kering, batang biji dengan berat netto 0.5436 (nol koma lima empat tiga enam) gram, POSITIF GANJA dari TANAMAN GANJA atau Bahasa latinnya CANNABIS SATIVA.
- Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine dengan Nomor. SKET/0405/VII/2024/DOKKES pada tanggal 02 Juli 2024 terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) buah termos berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisi 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 10 cc milik Terdakwa YUSUF ISOGA Bin YANCE ISOGA Positif mengandung THC / GANJA dengan sisa Barang Bukti Habis untuk Pemeriksaan.
Kesimpulan :
- Bahwa potongan Daun Kering dan Batang Biji tersebut diatas POSITIF GANJA dari TANAMAN GANJA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) No. urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari instansi pemerintah yang berwenang di bidang Kesehatan (Menteri Kesehatan RI) serta tidak ada kaitannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
- Bahwa terhadap barang bukti yang diduga Narkotika jenis ganja tersebut telah dilakukan pemusnahan oleh Kepolisian Resor Kaimana pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 pukul 10.00 WIT di Kantor Kepolisian Resor Kaimana.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----
ATAU
KETIGA
-----Bahwa Terdakwa YUSUF ISOGA Bin YANCE ISOGA, pada hari Selasa tanggal 02 bulan Juli tahun 2024 sekitar pukul 03.10 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli atau masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Batu Putih, Kelurahan Krooy, Kecamatan Kaimana, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “setiap orang menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
-
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024,Terdakwa bertemu dengan Sdr. IWAN (DPO) di Pelabuhan Kabupaten Kaimana. Selanjutnya Sdr. IWAN mengatakan kepada Terdakwa bahwa Sdr, IWAN sedang membutuhkan uang dan pada saat itu Sdr. IWAN akan memberikan ganja kepada Terdakwa 3 (tiga) bungkus plastik bening diduga Narkotika jenis ganja dengan perjanjian Terdakwa akan membayarnya sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Bahwa setelah itu terdakwa bersama dengan Sdr. IWAN pergi kerumah terdakwa kemudian Sdr. IWAN memberikan ganja tersebut kepada terdakwa. Kemudian terdakwa meletakkan ganja tersebut di rumah terdakwa. Setelah itu terdakwa mengantar Sdr. IWAN kembali ke pelabuhan.
- Bahwa selanjutnya terdakwa mengkonsumsi ganja tersebut pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 pulul 18.00 WIT dirumah terdakwa dengan cara menghisapnya.
- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diketahui oleh saksi FRANCMON MATTULESY dan saksi ALFARO B JOSEPH FOFIED selaku anggota satuan Res Narkoba Kepolisian Resor Kaimana dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar Pukul 03.00 WIT dan berhasil mengamankan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) bungkus plastik bening diduga Narkotika jenis ganja
- 8 (delapan) bungkus yang dikemas menggunakan kertas putih diduga jenis ganja
- 1 (satu) unit Hp samsung merk galaxy A34 dengan IMEI 353370806020373 beserta sim card dengan nomor handphone 085358756270
- 1 (satu) buah tas selempang berwarna warni bertuliskan made in Pakistan
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) buah plastik warna putih bertuliskan Indomaret
- Bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas dilakukan pemeriksaan dengan hasil sebagai berikut :
- Berdasarkan Berita Acara Laboratorium BPOM Manokwari No. Lab : BHO-MKW/24.121.11.16.05.0057.K/NAPZA/2024 pada tanggal 10 Juli 2024 terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan potongan daun kering, batang biji dengan berat netto 0.5436 (nol koma lima empat tiga enam) gram, POSITIF GANJA dari TANAMAN GANJA atau Bahasa latinnya CANNABIS SATIVA.
- Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine dengan Nomor. SKET/0405/VII/2024/DOKKES pada tanggal 02 Juli 2024 terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) buah termos berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisi 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 10 cc milik Terdakwa YUSUF ISOGA Bin YANCE ISOGA Positif mengandung THC / GANJA dengan sisa Barang Bukti Habis untuk Pemeriksaan.
Kesimpulan :
- Bahwa potongan Daun Kering dan Batang Biji tersebut diatas POSITIF GANJA dari TANAMAN GANJA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) No. urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari instansi pemerintah yang berwenang di bidang Kesehatan (Menteri Kesehatan RI) serta tidak ada kaitannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
- Bahwa terhadap barang bukti yang diduga Narkotika jenis ganja tersebut telah dilakukan pemusnahan oleh Kepolisian Resor Kaimana pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 pukul 10.00 WIT di Kantor Kepolisian Resor Kaimana.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----- |