Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 09 Nov. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
20/Pdt.G/2023/PN Kmn |
Tanggal Surat |
Kamis, 09 Nov. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Mahatir Muhammad Rahayaan,SH | ERIK THIE |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | YOSEFAT WUARBANARAN Alias YOSI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Matheus George Kartutu, S.H. | YOSEFAT WUARBANARAN Alias YOSI |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
960.000.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar janji yang menimbulkan kerugian pada Penggugat ;
- Menyatakan dan menatapkan seluruh alat bukti Surat yang diajukan oleh Penggugat sah secara hukum ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sejumlah Rp.960.000.000.00 (Sembilan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) secara seketika dan tanpa syarat kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Innmateriil sejumlah Rp.1.000.000.000 (Satu Millyard Rupiah) secara seketika dan tanpa syarat kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) setiap hari kepada Penggugat, apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini ;
- Menyatakan dan menatapkan sah nya diletakkan sita jaminan terhadap harta kekayaan Tergugat yang penggugat ajukan dalam permohonan tersendiri,
- Menyatakan dan / atau menetapkan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voerraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya ;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |