Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa di Kampung Namatota, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana pada tanggal 11 Februari 2022 telah meninggal dunia seorang Laki-laki bernama ALI MANDEFA karena sakit dan dikebumikan di TPU Kampung Namatota Kecamatan Kaimana, Kabupaten Kaimana;
- Memerintahkan kepada Kepala/Pegawai pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan akta kematian atas nama almarhum ALI MANDEFA (NIK 9208010107580003;
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohoan ini kepada Pemohon
|