Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2024/PN Kmn Kamuwati Alias Hj. Kamu Wandi A. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2024/PN Kmn
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kamuwati Alias Hj. Kamu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Matheus George Kartutu, S.H.Kamuwati Alias Hj. Kamu
Tergugat
NoNama
1Wandi A.
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Mahatir Muhammad Rahayaan,SHWandi A.
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Memerintahkan TERGUGAT dan kepada siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya, tidak melakukan atau melanjutkansuatu kegiatan / aktifitas yang berupa apapun juga diatas OBJEK SENGKETA.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah menurut hukum Objek Sengketa sebidang tanah berukuran 30x20 M2 (sesuai sertivikat No. 02133) dan di atas terdapat 1 Unit Bangunan Semi Permanen dengan ukuran 5x7 M yang terletak di Jalan Utarum –  Krooy,  RT 003/RW 001, Kelurahan Krooy, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana, Papua Barat    adalah milik PENGGUGAT;
  3. Menyatakan Perbuatan yang dilakukan dengan mengusai atau menduduki sepihak sebagian Tanah milik PENGGUGAT (Sertivikat Hak Milik No. 02133) dengan ukuran 9x20 M2 dan diatas terdapat bangunan permanan dengan  ukuran  5x7 M  yang terletak di Jalan Utarum –  Krooy,  RT 003/RW 001, Kelurahan Krooy, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana, Papua Barat   (yang disengketakan) adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechmatige deaad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
  4. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar kerugian materil dan moril yang diderita PENGGUGAT dengan total Rp.160.000.000,00 (Seratus Enam Puluh Juta Rupiah);
  5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun  ada  perlawanan,  banding,  kasasi maupun upaya hukum lainnya (uilvoorbarbijvoorad).
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul akibat diajukan perkara

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak