Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2024/PN Kmn 1.DEBORA KETTY YEPESE, S.H., M.Hum
2.IMRAN MISBACH, S.H.
3.ARYA ZIDAN SATRIA,S.H.
IKBAL NANGGEWA alias KANIBAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 17/Pid.B/2024/PN Kmn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-811/R.2.14/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEBORA KETTY YEPESE, S.H., M.Hum
2IMRAN MISBACH, S.H.
3ARYA ZIDAN SATRIA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKBAL NANGGEWA alias KANIBAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :

Bahwa ia Terdakwa IKBAL NANGGEWA alias KANIBAL pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekitar pukul 14.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di jalan pedesaan anda air distrik kaimana kabupaten kaimana (gorong-gorong pertigaan jalan pedesaan anda air)  atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Penganiayaan Terhadap Petrus D.I Watratan alias Pedi .Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari terdakwa Ikbal Nanggewa alias Kanibal yang mengkonsumsi minuman beralkohol pukul 19.00 wit di gorong-gorong anda air bersama dengan saksi Ismed Gajali Sirua Alia Paman Erol, saksi abdul Usman Ombair Alias Umang, Marjum Waita Alias Marjum, saksi Aswin Momot Alias Aswin sambil mendengarkan music melalui spiker lalu karena hujan terdakwa Ikbal Nanggewa alias Kanibal bersama saksi Ismed Gajali Sirua Alia Paman Erol, saksi abdul Usman Ombair Alias Umang, Marjum Waita Alias Marjum, saksi Aswin Momot Alias Aswin lanjut mengkonsumsi minuman alkohol di rumah Ocen Kurita lalu tiba-tiba datang saksi Rosalina Watratan Alias Rosa istri dari saksi abdul Usman Ombair Alias Umang yang membuat keributan. Kemudian terdakwa Ikbal Nanggewa alias Kanibal yang merasa kesal langsung melakukan pemukulan kepada saksi abdul Usman Ombair Alias Umang lalu saksi abdul Usman Ombair Alias Umang bersama saksi Rosalina Watratan Alias Rosa istri pergi dari rumah tersebut. 
  • Bahwa selanjutnya karena hujan sudah reda terdakwa Ikbal Nanggewa alias Kanibal bersama dengan saksi Ismed Gajali Sirua Alia Paman Erol, Marjum Waita Alias Marjum, saksi Aswin Momot Alias Aswin melanjutkan konsumsi minuman beralkohol di gorong-gorong anda air lalu selang beberapa menit datang dari arah jalan PTT samping kantor lapas saksi Petrus D.I Watratan alias Pedi yang juga di pengaruhi minuman beralkohol lalu mengucapkan kata-kata yang menantang terdakwa Ikbal Nanggewa alias Kanibal dengan berjalan kearah terdakwa Ikbal Nanggewa alias Kanibal lalu keduanya dengan posisi saling berhadapan. 
  • Bahwa selanjutnya terdakwa Ikbal Nanggewa alias Kanibal yang di pengaruhi minuman beralkohol dan merasa tertantang langsung berdiri dengan posisi saling berhadapan langsung melakukan pemukulan menggunakan tangan kanan yang berbentuk tinju di arahkan ke mulut saksi Petrus D.I Watratan alias Pedi lalu tiba-tiba saksi Ismed Gajali Sirua Alia Paman Erol yang berada di tempat kejadian langsung berdiri dan melerai keduanya dengan posisi berdiri di tengah-tengan terdakwa Ikbal Nanggewa alias Kanibal dan saksi Petrus D.I Watratan alias Pedi namun karena saksi Petrus D.I Watratan alias Pedi masih terus berbicara terdakwa Ikbal Nanggewa alias Kanibal kembali mendorong saksi Petrus D.I Watratan alias Pedi dengan kedua tangan.kemudian saksi Petrus D.I Watratan alias Pedi terjatuh dengan posisi terlentang menghadap keatas lalu pingsan. Selanjutnya selang 15 (lima belas) menit kemudian karena saksi Petrus D.I Watratan alias Pedi tidak kunjung bangun lalu saksi Ismed Gajali Sirua Alia Paman Erol dan saksi Marjum Waita Alias Marjum mengangkat saksi Petrus D.I Watratan alias Pedi kesalah satu rumah kos-kosan.   
  • Bahwa selanjutnya saat di depan rumah kos-kosan lalu saksi Marjum Waita Alias Marjum mengambil air lalu menyiramkan air tersebut ke muka saksi Petrus D.I Watratan alias Pedi selanjutnya saksi Petrus D.I Watratan alias Pedi terbangun lalu saksi Ismed Gajali Sirua Alia Paman Erol mengantarkan saksi Petrus D.I Watratan alias Pedi pulang kerumahnya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Ikbal Nanggewa alias Kanibal korban mengalami cidera sesuai dengan surat hasil visum Et Repertum Nomor : RSKMN/464/S.VER/IV/2024 tanggal 20 april 2024.

 

-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana  Diatur  Dan  Diancam  Pidana  Dalam  Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya