Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2020/PN Kmn PT. Bank Rakyat Indonesia Persero TBK Unit Kaimana Arwan Simora Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2020/PN Kmn
Tanggal Surat Sabtu, 12 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero TBK Unit Kaimana
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Arwan Simora
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 60.374.404,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk MEMBAYAR LUNAS SEKETIKA TANPA SYARAT seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 60.374.404,88 ( Enam puluh juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus empat koma delapan puluh delapan rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak