| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa di Kampung Kambala, Distrik Buruway, Kabupaten Kaimana pada tanggal 16 Agustus 2024 telah meninggal dunia seorang perempuan yang bernama Maimuna Samay karena sakit dan dikebumikan di TPU Kampung Kambala, Distrik Buruway, Kabupaten Kaimana;
- Memerintahkan kepada Kepala/Pegawai pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama almh. Maimuna Samay (NIK 9208024702700001);
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|