Barang siapa melakukan penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan.”
Berdasarkan unsur pasal tersebut di atas bahwa benar pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekitar pukul 19.52 Wit bertempat di Rumah korban yang beralamat di Jl. Yos Sudarso II, Kab. Kaimana telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang di lakukan oleh tersangka IRENE SUSANTHY NARAHAYAAN kepada korban, dengan cara tersangka memukul pipi korban, dan akibat dari penganiayaan tersebut, pada pipi kiri terdapat luka lecet, warna merah, ukuran nol koma lima kali nol koma tiga sentimeter. Dan selanjutnya dari perlukaan tersebut tidak menyebabkan halangan dalam menjalankan pekerjaan.
Hal tersebut dikuatkan oleh keterangan saksi-saksi dan alat bukti surat hasil Visum Et Repertum Nomor : RSKMN/1931/SKet/VIII/2023, dokter pemeriksa dr. Dwi Armelia Alfansuri. Pada tanggal 16 Agustus 2023;
Oleh karena tersangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 352 ayat (1) KUHPidana, maka sepantasnya tersangka dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 bulan atau denda Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) |