Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Metetapkan bahwa di Rumah Pemohon di Kampung Nusaulan, Distrik Buruway, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama AMPAUL YARKURAN pada hari Kamis, 23 Januari 2003 karena sakit dan telah dikebumikan di TPU Kampung Nusaulan, Distrik Buruway, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat;
- Memerintahkan kepada Kepala/Pegawai pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan akta kematian atas nama almarhum AMPAUL YARKURAN (Ayah Pemohon);
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|