Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2025/PN Kmn FAUZAN ATTAMIMI YOSEFAT WUARBANARAN Alias YOSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN Kmn
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1FAUZAN ATTAMIMI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MAHATIR MUHAMMAD RAHAYAAN, S.HFAUZAN ATTAMIMI
Tergugat
NoNama
1YOSEFAT WUARBANARAN Alias YOSI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Matheus George Kartutu, S.H.YOSEFAT WUARBANARAN Alias YOSI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Perjanjian tertanggal 21 Desember 2022 dan Perjanjian Kredit tanggal 6 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat beserta para saksi;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap kewajibannya sebagaimana diatur dalam kedua perjanjian tersebut;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil berupa:
  • Cicilan kredit bank sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang diajukan oleh SUDIRMAN (Daeng Sudi) atas permintaan dan untuk kepentingan Tergugat, menggunakan jaminan dua sertifikat rumah milik SUDIRMAN (Daeng Sudi) dengan ketentuan atau/selambat-lambatnya pembayaran setiap tanggal 6 bulan berjalan ;
  • Kewajiban tambahan/Bunga sesuai kesepakatan dalam perjanjian tertanggal 21 Desember 2022 dan Surat Perjanjian kredit tanggal 6 Maret 2024 sebesar Rp225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah);
  • Total kerugian materiil seluruhnya sebesar Rp1.225.000.000,- (satu miliar dua ratus dua puluh lima juta rupiah);
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil secara tunai kepada Penggugat sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), akibat beban moril, reputasi, dan tekanan psikologis yang diderita Penggugat atas keterlibatan dalam kredit pihak ketiga akibat wanprestasi Tergugat;
  2. Memerintahkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek-objek sebagai berikut:
  • 1 (satu) unit alat berat HITACHI ZX210MF-5G Hydraulic Excavator, nomor invoice: MH120-02394;
  • 1 (satu) unit alat berat HITACHI ZX210MF-5G Hydraulic Excavator, nomor invoice: MH129-02395;
  • 1 (satu) unit alat berat VOLVO EC210D Excavator;
  • Sertipikat Tanah nomor hak milik : 01836  
  • 1 (satu) izin penambangan dengan nomor izin: 24012200683490003;
  1. Menyatakan bahwa seluruh objek sita jaminan tersebut tidak boleh dialihkan, dijual, disewakan, diagunkan, atau dipindahtangankan kepada pihak mana pun selama proses perkara ini berlangsung;
  2. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali  dan Upaya Hukum Lainya (Uitvoorbarbijvoorad).
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak