Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada Penggugat ;
- Menyatakan dan menatapkan sah secara hukum seluruh alat bukti Penggugat dalam Perkara ini ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sejumlah Rp.180.000.000 (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah) di tambah Kerugian Materiil Lainnya Rp.11.000.000 (Sebelas juta Rupiah) serta Kerugian Inmateriil Rp.100.000.000 kepada Penggugat dan atau/ sebagaimana pada Posita angka Romawi IV Poin 22 Gugatan Penggugat kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat dengan cara memberikan hak bagi Penggugat untuk menjual baik sebagian maupun seluruhnya benda / alat dagang Toko milik Tergugat yang beralamat di Jalan Utarum Krooy (Samping Warung Makan Coto Makasar), Kelurahan Krooy, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat tanpa persetujuan Tergugat dan melakukan perbuatan hukum apa saja terhadap objek tersebut sesuai dengan nilai kerugian yang dialami Penggugat ;
- Menghukum Tergugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari kepada Penggugat, apabila lalai menjalankan isi putusan ini ;
- Menyatakan Penggugat berhak untuk menjual baik sebagian maupun seluruhnya benda / alat dagang Toko milik Tergugat yang beralamat di Jalan Utarum Krooy (Samping Warung Makan Coto Makasar), Kelurahan Krooy, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat tanpa persetujuan Tergugat sesuai dengan kerugian yang dialami Penggugat ;
- Menyatakan dan / atau menetapkan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voerraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya ;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|