Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.C/2024/PN Kmn | Rorry Amstrong Malisngorar | Juana | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.C/2024/PN Kmn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 12 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/04/VII/HUK.6.6/2024/Samapta | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa benar terdakwa JUANA akan melakukan peredaran / penjualan minuman beralkohol di kios kecil miliknya yang beralamat di Jalan utarum air merah Kaimana pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira jam 13.00 Wit; 2 (dua) botol minuman alkohol golongan C jenis vodka dome ukuran 330 (tiga ratus tiga puluh) mili liter dan vodka Iceland ukuran 250 (dua ratus lima puluh) mili liter adalah merupakan barang bukti yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa. Menuntut : Supaya Majelis Hakim tindak pidana ringan Pengadilan Negeri Kaimana yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : Menyatakan terdakwa JUANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ringan yaitu melanggar Pasal 13 Ayat (1) huruf g “ Peredaran minuman beralkohol dilarang dilakukan pada kios kecil “ Jo Pasal 28 Ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |