Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
58/Pdt.P/2026/PN Kmn SITI NURMA FENETIRUMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 58/Pdt.P/2026/PN Kmn
Tanggal Surat Rabu, 02 Sep. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SITI NURMA FENETIRUMA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan dan memberikan izin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk melakukan perbaikan Nama, Marga, NIK, Nama Orang Tua, Dan Tahun Lahir Anak Dalam Akta Kelahiran Dan Kartu Keluarga Pemohon  yang tertulis dan dibaca sebelumnya yaitu: Fitra Viktor Kemeyau dengan nomor NIK: 9208030912140001 lahir di Yogjakarta  pada tanggal 09-12-2014, anak ke-satu laki-laki dari Ibu Siti Nurma Fenetiruma menjadi Fitra Tahara Fenetiruma, dengan nomor NIK: 9208030912120001 lahir di Yogjakarta  pada tanggal 09-12-2012, anak ke-satu  laki-laki dari Ibu Hasna Egu;
  3. Membebankan biaya permohonan tersebut kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak