| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan dan memberikan izin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk melakukan perbaikan Nama, Marga, NIK, Nama Orang Tua, Dan Tahun Lahir Anak Dalam Akta Kelahiran Dan Kartu Keluarga Pemohon yang tertulis dan dibaca sebelumnya yaitu: Fitra Viktor Kemeyau dengan nomor NIK: 9208030912140001 lahir di Yogjakarta pada tanggal 09-12-2014, anak ke-satu laki-laki dari Ibu Siti Nurma Fenetiruma menjadi Fitra Tahara Fenetiruma, dengan nomor NIK: 9208030912120001 lahir di Yogjakarta pada tanggal 09-12-2012, anak ke-satu laki-laki dari Ibu Hasna Egu;
- Membebankan biaya permohonan tersebut kepada Pemohon.
|